Menganggap Berita Basi, Oknum Kasi Sarpras Dishub di Duga Mengajukan Surat pengunduran Diri Sebagai PJ Kades Desa Alas Sapi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"a91e1271fe4d4681836e5f34f7626cc1","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Pasca penerbitan pemberitaan media Online sebelum nya, yang di terbitkan pada tanggal 12 Mei 2025. Terkait Dugaan oknum kasi Sarpras Dinas perhubungan Kabupaten Probolinggo yang merangkap sebagai PJ kepala Desa Alas sapi kecamatan Banyuanyar dan Ketua karang taruna kabupaten Probolinggo. 27/05/2025.

Oknum tersebut kini di kabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PJ kades desa Alas sapi. surat tersebut di tujukan kepada Bupati Probolinggo. adapun alasan pemunduran diri, adalah kesibukan dan agar dapat lebih fokus bekerja pada tugas utama di Dinas perhubungan kabupaten Probolinggo.

Salah satu warga setempat yang enggan di publikasikan identitas nya Mengatakan bahwa dirinya mendapat selentingan informasi Oknum PJ kades desa Alas Sapi telah mengajukan surat pengunduran diri. “Saya mendapatkan informasi bahwa oknum PJ kades telah mengajukan surat pengunduran ke bupati Mas. “Ucap nya.

Ia juga menegaskan bahwa seorang pejabat seharus nya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menegak kan aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Pajak Tinggi vs. Kualitas Layanan: Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono Beri Catatan Kritis pada Sistem Perpajakan Indonesia

“Jika memang sudah melanggar aturan mau gimana lagi mas, seharusnya pejabat itu memberikan contoh dalam penegakan aturan dan undang-undang. jika oknum pejabat tidak mematuhi aturan bagaimana dengan masyarakat. apa cuman masyarakat kecil yang harus patuh pada aturan dan undang-undang. “tegas nya.

Miris nya, Oknum Kasi sarpas dishub kabupaten Probolinggo yang di duga merangkap PJ kades dan ketua karang taruna “Sigit Wida Hartono” Menghindar dari wartawan saat mau di konfirmasi pada tanggal 26 mei 2025 di kantor kecamatan Maron.

Ia enggan berkomentar terkait rangkap jabatan dan pengunduran dirinya sebagai PJ kepala Desa Alas sapi kecamatan Banyuanyar. Aneh nya lagi, aneh nya lagi Ia menganggap pemberitaan sebelumnya di anggap berita basi. “itu berita basi” jawab nya sambil menghindar Camera wartawan.

Sementara Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan W” Juga enggan memberikan jawaban saat di konfirmasi media melalui sambungan Whatsap via chat Terkait surat pengajuan pemunduran diri oknum kasi sarpras dishub sebagai PJ Kades Desa Alas Sapi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu
Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45

Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:11

Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:10

Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Berita Terbaru