Praktik Perjudian Berkedok Permainan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Tambang Emas 

- Publisher

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Hiburan rakyat berupa Pasar Malam ‘Sensasi Grup Dua Saudara’ (SGDS) yang digelar di lapangan Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, yang telah beroperasi sekitar 1 bulan lebih ini ditengarai menyelenggarakan berbagai jenis praktek perjudian dengan berkedok permainan ketangkasan.

Hasil pantauan di lokasi pasar malam, ada sekitar beberapa stand permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan selalu dipadati oleh pengunjung dewasa hingga anak usia dini.

Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola, tebak angka, dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara untung-untungan, namun di antara beberapa permainan tersebut ada salah satu yang ramai di padati pengunjung yakni permainan Bowling Asmara.

Terkait kegiatan permainan adu ketangkasan yang berlangsung pada Pasar Malam di lapangan Desa Tambang Emas tersebut mendapat tanggapan dari salah satu warga setempat ‘SL’.

Dia berpandangan, dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya

“Untuk diketahui, dalam PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksana penertiban perjudian pada pasal 1 disebutkan ” Pemberian segala bentuk jenis perjudian dilarang, baik perjudian diselenggarakan di kasino, di tempat keramaian maupun yang dikaitkan dengan alasan lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  Nama 'Tiar' Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru

Dalam penjelasan pasal 1 ini dengan jelas disebutkan ” Perjudian di tempat tempat keramaian antara lain terdiri dari perjudian dengan : lempar paser atau lempar bulu ayam dengan sasaran tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang/koin, pancingan, Kim, menembak sasaran tidak berputar, lempar bola dan beberapa hiburan dengan hewan aduan

“Mau jadi apa anak anak kita kedepannya kalau hal ini di biarkan, seharusnya pasar malam itu tempat hiburan rakyat, bukan menjadi ajang praktek perjudian,” demikian pungkasnya

BACA JUGA :  Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pengelola di pasar malam tersebut yakni Riswan pada Jum’at (23/5/25) dirinya mengatakan jika permainan Bowling Asmara tersebut memang bagian dari grup pasar malam yang ia kelola.

“Ya itu bagian dari permainan pasar malam kita juga bang,” ucapnya

Dengan demikian diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengkroscek ke lapangan dan jika memang terdapat unsur perjudian agar kiranya memberi sanksi yang tegas kepada pengelola pasar malam tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/