Praktik Perjudian Berkedok Permainan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Tambang Emas 

- Publisher

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Hiburan rakyat berupa Pasar Malam ‘Sensasi Grup Dua Saudara’ (SGDS) yang digelar di lapangan Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, yang telah beroperasi sekitar 1 bulan lebih ini ditengarai menyelenggarakan berbagai jenis praktek perjudian dengan berkedok permainan ketangkasan.

Hasil pantauan di lokasi pasar malam, ada sekitar beberapa stand permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan selalu dipadati oleh pengunjung dewasa hingga anak usia dini.

Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola, tebak angka, dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara untung-untungan, namun di antara beberapa permainan tersebut ada salah satu yang ramai di padati pengunjung yakni permainan Bowling Asmara.

Terkait kegiatan permainan adu ketangkasan yang berlangsung pada Pasar Malam di lapangan Desa Tambang Emas tersebut mendapat tanggapan dari salah satu warga setempat ‘SL’.

Dia berpandangan, dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya

“Untuk diketahui, dalam PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksana penertiban perjudian pada pasal 1 disebutkan ” Pemberian segala bentuk jenis perjudian dilarang, baik perjudian diselenggarakan di kasino, di tempat keramaian maupun yang dikaitkan dengan alasan lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  PETI Merajalela di Bukit Batu Sungai Manau, Warga Minta Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Azral

Dalam penjelasan pasal 1 ini dengan jelas disebutkan ” Perjudian di tempat tempat keramaian antara lain terdiri dari perjudian dengan : lempar paser atau lempar bulu ayam dengan sasaran tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang/koin, pancingan, Kim, menembak sasaran tidak berputar, lempar bola dan beberapa hiburan dengan hewan aduan

“Mau jadi apa anak anak kita kedepannya kalau hal ini di biarkan, seharusnya pasar malam itu tempat hiburan rakyat, bukan menjadi ajang praktek perjudian,” demikian pungkasnya

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pengelola di pasar malam tersebut yakni Riswan pada Jum’at (23/5/25) dirinya mengatakan jika permainan Bowling Asmara tersebut memang bagian dari grup pasar malam yang ia kelola.

“Ya itu bagian dari permainan pasar malam kita juga bang,” ucapnya

Dengan demikian diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengkroscek ke lapangan dan jika memang terdapat unsur perjudian agar kiranya memberi sanksi yang tegas kepada pengelola pasar malam tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 459 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB