Suara Utama, Pandeglang, 10 Maret 2025 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Pagelaran menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Pagelaran dengan pihak Muspika Kecamatan Pagelaran yang di hadiri oleh Kapolsek dan Camat Pagelaran guna membahas proyek PT Wings Group yang berlokasi di Desa Sindang Laya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Ketua GRIB JAYA PAC Pagelaran, Pahruroji, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan PT Wings Group dalam audiensi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan pihak PT Wings Group yang tidak hadir dalam audiensi ini. Seharusnya, mereka menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan masyarakat agar proyek ini dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan saling menguntungkan,” tegas Pahruroji.
Dalam audiensi ini, GRIB JAYA menegaskan beberapa tuntutan utama:
1. Dukungan terhadap Investasi dengan Prinsip Mutualisme Jangka Panjang : GRIB JAYA mendukung masuknya investasi di Kecamatan Pagelaran, namun menekankan bahwa masyarakat setempat harus mendapatkan manfaat nyata, bukan hanya menjadi penonton dalam pembangunan proyek ini.
2. Permintaan Penutupan Sementara Pembangunan hingga Ada Kesepakatan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal : GRIB JAYA menegaskan kepada pihak Muspika Kecamatan Pagelaran agar menghentikan sementara pembangunan proyek PT Wings Group sampai ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan masyarakat terkait perekrutan tenaga kerja lokal.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menegaskan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.
3. Keterlibatan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan : GRIB JAYA menuntut agar proyek ini melibatkan tenaga kerja lokal serta bermitra dengan pengusaha kecil setempat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Penyelesaian Perizinan PBG dan AMDAL : GRIB JAYA menegaskan bahwa proyek ini harus memenuhi aspek legalitas, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pahruroji menegaskan bahwa GRIB JAYA akan terus mengawal proyek ini dan tidak akan tinggal diam jika kepentingan masyarakat diabaikan.
“Kami menuntut agar pembangunan proyek ini dihentikan sementara sampai ada komitmen yang jelas dari PT Wings Group terkait perekrutan tenaga kerja lokal. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.
GRIB JAYA berharap audiensi ini menjadi awal dari dialog yang lebih konstruktif antara PT Wings Group dan masyarakat agar investasi yang masuk ke Kecamatan Pagelaran benar-benar membawa manfaat bagi warga setempat.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : Langsung Dari Tempat Kejadian