Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

SUARA UTAMA, Riau – Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Ade Yulianti dan Karlina, Bendahara BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Masing – masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mereka terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp.372.363.211, sidang penetapan vonis dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo, SH. MH, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan. dan terdakwa Karlina selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang  telah dijalankan,” kata hakim.

Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 372. 363. 211, uang pengganti itu ditanggung secara bersama masing – masing terdakwa membayar Rp158 juta lebih, dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Kapus Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Serta Bendahara Puskesmas Dituntut 2 Tahun, Dalam Kasus Korupsi Dana BOK.

Atas vonis hakim kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama. SH.MH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ade Yulianti selama 2 tahun 6 bulan penjara kemudian terdakwa Karlina selama 2 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu, Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.

Oleh kedua terdakwa, dana BOK tersebut dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, para terdakwa menggunakan dana BOK itu tidak sesuai dengan peruntukkan dan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp.372. 363. 211.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru