Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

SUARA UTAMA, Riau – Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Ade Yulianti dan Karlina, Bendahara BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Masing – masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mereka terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp.372.363.211, sidang penetapan vonis dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo, SH. MH, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan. dan terdakwa Karlina selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang  telah dijalankan,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 372. 363. 211, uang pengganti itu ditanggung secara bersama masing – masing terdakwa membayar Rp158 juta lebih, dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA :  DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan

Atas vonis hakim kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama. SH.MH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ade Yulianti selama 2 tahun 6 bulan penjara kemudian terdakwa Karlina selama 2 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu, Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.

Oleh kedua terdakwa, dana BOK tersebut dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, para terdakwa menggunakan dana BOK itu tidak sesuai dengan peruntukkan dan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp.372. 363. 211.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 734 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru