SUARA UTAMA, Merangin – Dunia Wartawan di Kabupaten Merangin tercoreng dengan ulah kedua oknum wartawan dari salah satu media online berinisial ‘RY’ dan ‘JN’ yang melakukan dugaan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, bernama Supardi, pada Sabtu (8/2/25).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika kedua pelaku menggunakan profesi mereka untuk modus operandi mendatangi kantor desa dengan menawarkan kerja sama publikasi sebesar Rp 6000.000/tahun dengan janji pemberitaan positif.
Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media Online yang mereka kelola.
ADVERTISEMENT
![Diduga Peras Kades Suko Rejo, Dua Oknum Wartawan Merangin 'R' dan 'J' di Polisikan 3 IMG 20240411 WA00381 Diduga Peras Kades Suko Rejo, Dua Oknum Wartawan Merangin 'R' dan 'J' di Polisikan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama](https://suarautama.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240411-WA00381.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Media ini Kepala Desa Suko Rejo Supardi mengatakan, jika pada beberapa waktu lalu kedua oknum wartawan tersebut mendatangi Kantor Desa Suko Rejo dan mewawancarai beberapa pejabat pemerintahan Desa diantaranya Sekretaris Desa dan beberapa Kasi yang ada, dirinya menanyakan beberapa program kegiatan Desa, dan pada saat itu Kades sedang tidak berada di tempat.
‘Ya pada beberapa waktu lalu mereka mendatangi Kantor Desa Suko Rejo, kebetulan saya sedang tidak berada di tempat, jadi mereka mewawancarai Sekdes dan Kasi yang ada, dan pada hari berikutnya mereka datang lagi ke Kantor, dan ketemu dengan saya, selanjutnya mereka menawarkan kontrak kerjasama publikasi sebesar Rp 6 juta pertahun, namun saya tidak menyanggupinya, karena Desa kami sudah ada publikasinya, dan pada saat itu dia minta uang minyak Rp.600 ribu, karena saya tidak ada uang sebesar itu jadi saya kasih Rp. 350 ribu, pada akhirnya beberapa hari paska kedatangan dia dari kantor Desa, ‘RY’ menerbitkan berita Kegiatan Desa kami, ya itu hak mereka sebagai wartawan, kami tidak mempermasalahkan,” demikian kata Kades
Ditambahkannya menurut Kades, Paska diterbitkannya berita tersebut dirinya di telpon langsung oleh ‘RY’ untuk bertemu dengan alasan berita tersebut belum di sebar luaskan.
“Ya paska berita itu diterbitkan ‘RY’ menelpon saya ngajak ketemu dengan alasan katanya berita belum di shere, ya siang itu pada hari Sabtu (8/2/25) saya temui mereka berdua, setelah ketemu dia mengatakan jika terbitnya berita Negatif tersebut karena Desa kami tidak mau bekerjasama dengan dia, dan selanjutnya kedua oknum wartawan tersebut meminta uang kepada saya sebesar Rp 6 juta, katanya agar berita tidak beredar, karena saya tidak punya uang sebanyak itu maka saya hanya sanggup memberikan Rp. 3 juta, dan kedua orang tersebut ‘RY’ dan ‘JN’ menyanggupinya, namun saya minta tempo cari pinjaman uang dulu sampai magrib,” tambah nya.
Selanjutnya menurut Supardi, pada sore itu tak henti hentinya ‘JN’ menelpon dirinya menanyakan uang tersebut, sementara menurut Supardi uang yang di minta sebesar Rp 3 juta tersebut belum cukup, baru ada Rp. 2,5 juta, namun ‘JN’ memaksa untuk menyerahkan uang tersebut.
“Ya saya merasa risih, tiap menit ‘JN’ menelpon saya terus meminta uang yang Rp. 3 juta tersebut, saya bilang uang baru ada Rp. 2500.000, tapi dia memaksa untuk menyerahkan, katanya yang Rp. 500 ribu lagi nyusul, ya pada malam itu uang yang Rp. 2500.000 saya serahkan ke ‘JN’, dia bawa kawan dua orang, yang satu ‘RY’ dan satu lagi saya tidak kenal bang,” demikian katanya
Selanjutnya akibat dari perbuatan yang di alaminya tersebut, Senin (10/2/25) Kepala Desa Suko Rejo, Supardi membuat laporan ke Mapolres Merangin.
” Ya terus terang saja saya merasa risih dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, dan pada hari ini, Senin (10/2/25) saya didampingi beberapa pegawai Pemerintahan Desa Suko Rejo Membuat pengaduan di Polres Merangin, dan Alhamdulillah laporan kami sudah di terima,
dan saya juga sudah di mintai keterangannya oleh penyidik, seterusnya Saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Merangin untuk bisa Menindaklanjuti laporan kami dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini,”demikian pungkasnya .
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama