Dengan Coretax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Deteksi Kesalahan Fiskal Secara Langsung di 2025

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Senior Tax Consultant dan Ketua Komite Fiskal KADIN Jawa Timur, terlihat di depan ruang Direktorat Penerimaan Pajak. Yulianto berperan penting dalam mendukung penerapan sistem Coretax, yang diharapkan dapat memperbaiki administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal di Indonesia.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Senior Tax Consultant dan Ketua Komite Fiskal KADIN Jawa Timur, terlihat di depan ruang Direktorat Penerimaan Pajak. Yulianto berperan penting dalam mendukung penerapan sistem Coretax, yang diharapkan dapat memperbaiki administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal di Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 24 November 2025 – Sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem baru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, yaitu Coretax. Sistem ini memungkinkan deteksi kesalahan fiskal secara otomatis dan real-time, yang akan membawa dampak signifikan pada cara perusahaan mengelola dan melaporkan kewajiban pajak mereka. Dengan Coretax, setiap kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak akan terdeteksi secara langsung, sehingga perusahaan wajib melakukan perbaikan sebelum dapat mengajukan pelaporan pajak mereka.

Pentingnya Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Sistem Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak di Indonesia. Dengan kemampuan untuk memverifikasi laporan pajak secara langsung, Coretax berfungsi untuk mencegah kesalahan atau ketidakwajaran yang mungkin terjadi dalam proses pelaporan. Kesalahan fiskal yang selama ini sering terjadi, seperti pengakuan biaya yang tidak sesuai ketentuan atau ketidaksesuaian data antara laporan pajak dan laporan keuangan, kini dapat segera diketahui dan diperbaiki.

Sistem ini juga membantu mengurangi risiko manipulasi data pajak atau pelaporan yang tidak akurat, yang sebelumnya mungkin terlewat dalam proses manual atau audit yang lebih lama. Coretax memungkinkan pemeriksaan yang lebih cepat dan lebih akurat, yang akhirnya memperbaiki tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dengan Coretax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Deteksi Kesalahan Fiskal Secara Langsung di 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak bagi Perusahaan

Dengan diterapkannya Coretax, perusahaan-perusahaan di Indonesia akan dihadapkan pada tantangan baru dalam administrasi pajak mereka. Perusahaan yang sebelumnya mungkin menganggap bahwa kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak bisa diperbaiki setelah audit, kini harus mempersiapkan diri untuk proses yang lebih ketat. Tidak hanya itu, sistem ini juga menuntut perusahaan untuk memperbaiki kualitas dokumentasi dan rekonsiliasi fiskal secara lebih terstruktur dan berkala.

Siapa yang Terpengaruh?

Sektor usaha yang akan paling terpengaruh oleh penerapan Coretax adalah perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan pengeluaran biaya besar, seperti biaya promosi, hiburan, sumbangan atau CSR, dan biaya terkait lainnya. Coretax akan memverifikasi seluruh jenis pengeluaran untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pengakuan biaya dapat menyebabkan pelaporan pajak ditolak secara otomatis, yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas dan reputasi perusahaan di mata otoritas pajak.

Selain itu, perusahaan yang memiliki banyak transaksi dengan pihak ketiga, atau yang terlibat dalam kegiatan usaha yang rumit dan multinasional, juga harus siap untuk mematuhi persyaratan sistem yang lebih ketat ini. Penerapan Coretax akan memaksa perusahaan untuk mengelola data pajak mereka dengan lebih teliti dan akurat, agar tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil Perusahaan

Untuk memastikan bahwa perusahaan dapat beradaptasi dengan baik terhadap sistem Coretax yang baru, ada beberapa langkah yang perlu dipersiapkan dan dilakukan sejak awal tahun 2025:

  1. Rekonsiliasi Fiskal Berkala
    Perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan dan laporan pajak secara berkala. Rekonsiliasi ini harus dilakukan lebih sering, bukan hanya menjelang akhir tahun, untuk memastikan bahwa laporan pajak yang diserahkan selalu akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  2. Penyusunan dan Pengelolaan Dokumen yang Rapi
    Semua bukti potong, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya harus disusun dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan akan mempengaruhi proses pelaporan pajak dan bisa berujung pada penolakan oleh sistem Coretax.
  3. Peningkatan Sistem Administrasi Pajak
    Perusahaan disarankan untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengelola data pajak mereka. Penggunaan software dan sistem digital akan mempermudah perusahaan dalam memonitor dan memperbaiki kesalahan secara lebih cepat sebelum pelaporan dilakukan. Selain itu, sistem digital memungkinkan perusahaan untuk lebih efisien dalam mengelola dokumen dan transaksi pajak mereka.
  4. Pelatihan untuk Tim Keuangan dan Pajak
    Tim keuangan dan pajak perusahaan harus menerima pelatihan khusus mengenai cara kerja sistem Coretax. Pelatihan ini penting agar mereka dapat memahami proses deteksi kesalahan fiskal, potensi kesalahan yang perlu dihindari, dan bagaimana cara mengoreksi data yang salah sebelum diajukan ke sistem.
  5. Pengawasan dan Audit Internal
    Meningkatkan pengawasan internal terhadap sistem administrasi pajak sangat penting untuk memastikan bahwa semua prosedur yang terkait dengan pelaporan pajak sudah sesuai. Audit internal dapat membantu mendeteksi masalah lebih awal sebelum laporan dikirimkan ke DJP.
BACA JUGA :  Tragedi Demo: Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojek Online, Kapolri Meminta Investigasi

Pendapat Ahli

Menurut Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, seorang Senior Tax Consultant dan Ketua Komite Fiskal dan Moneter di KADIN Jawa Timur, penerapan Coretax dapat menjadi titik balik penting dalam sistem perpajakan Indonesia. “Dengan adanya deteksi kesalahan fiskal secara real-time, perusahaan di Indonesia harus lebih berhati-hati dalam mengelola laporan pajak mereka. Sistem ini mendorong perusahaan untuk tidak hanya fokus pada pelaporan yang tepat, tetapi juga pada kualitas dokumentasi dan rekonsiliasi fiskal yang harus dilakukan secara berkala. Hal ini akan mengurangi risiko kesalahan yang dapat berujung pada pemeriksaan pajak yang lebih ketat,” ujar Yulianto.

Tentang Coretax

Coretax adalah sistem administrasi pajak yang dikembangkan untuk memodernisasi pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia. Dengan fitur real-time detection, Coretax bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan pajak dan memastikan bahwa kewajiban pajak perusahaan tercatat secara akurat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang dapat merugikan negara dan wajib pajak itu sendiri.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB