Dituding sebagai Penculik Anak, 2 Orang Warga Lolofitu Moi di Keroyok Massa

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : saat korban sedang dikeroyok oleh massa, sumber : video warga sekitar

Foto : saat korban sedang dikeroyok oleh massa, sumber : video warga sekitar

Suarautama.id, Nias Barat– Kejadian yang menimpa dua pedagang keliling asal Desa Lolofitu, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, pada 31 Januari 2025, mencuat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kedua korban, Taufik Hidayat Halawa dan Dedi Halawa, yang dikenal sebagai sales barang kelontong, dituduh melakukan penculikan anak oleh warga setempat. Namun, keluarga korban menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan insiden tersebut justru berujung pada pengeroyokan serta perusakan barang oleh oknum yang diduga termasuk Kepala Desa Anaoma.

Melalui konfirmasi awak media kepada ayah korban, Alibonar Halawa (Ama Ican Halawa) hari ini Sabtu (01/02/25) di rumahnya, kejadian bermula saat Taufik dan Dedi sedang dalam perjalanan menjajakan barang dagangan menggunakan mobil pick-up jenis Grandmax BK 8156 WR warna putih. Pada saat melewati jalan persimpangan di wilayah Kecamatan Lolowau, kedua korban kebingungan dan berniat bertanya arah kepada seorang siswa yang sedang berjalan. Namun, tanpa diduga, siswa tersebut berteriak meminta tolong dengan menyebutkan kata “maling” dan “penculik,” kemudian berlari menjauhi mobil yang mereka kendarai.

Setelah kejadian tersebut, kedua korban melanjutkan perjalanan mereka menuju warung langganan untuk melakukan transaksi jual beli. Tidak lama setelahnya, di tengah perjalanan di desa Anaoma sekitar jembatan zea, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan mereka dicegat oleh sejumlah oknum pengendara motor, di antaranya diduga terdapat Kepala Desa Anaoma. Mereka langsung dituduh sebagai pelaku penculikan dan dikeroyok oleh massa. Selain dipukuli hingga babak belur, mobil korban juga dirusak dan barang dagangan hilang. Uang tunai sekitar 25 juta rupiah yang disimpan di belakang kursi supir juga raib.

Insiden pengeroyokan ini pertama kali disiarkan secara langsung melalui akun Facebook warga sekitar, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Keluarga korban, yang mengetahui kejadian ini, segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Pihak Polsek Lolowau yang dihubungi oleh awak media terkait kejadian ini tidak memberikan respon yang memadai. Saat mencoba menghubungi Kapolsek Lolowau, IPTU Bernad Napitupulu, melalui WhatsApp, tidak ada jawaban. Pesan yang dikirim juga tidak mendapat tanggapan, dan handphone kapolsek tampak dalam kondisi nonaktif.

Keluarga korban, yang diwakili oleh sang ayah, Alibonar Halawa, berharap agar kejadian ini diusut secara tuntas dan transparan. Alibonar menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, terutama karena terlibatnya Kepala Desa Anaoma. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa seharusnya memiliki sikap bijak dan melindungi warganya, bukan malah terlibat dalam kekerasan.

Keluarga korban, terutama Alibonar Halawa, mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan tegas terhadap para pelaku. Ia juga berharap agar Kepala Desa Anaoma yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dapat segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar kejadian ini tidak hanya diselesaikan dengan cara yang cepat, tetapi juga dengan keadilan yang seimbang, tanpa ada pihak yang dilindungi atau dibiarkan lolos begitu saja,” ujar Alibonar kepada awak media.

Saat ini, kedua korban masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lolowau, dan kasus ini dilaporkan telah ditangani oleh Pihak kepolisian.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya penanganan hukum yang profesional dan cepat terhadap setiap tuduhan yang muncul di masyarakat. Terutama, kejadian ini mengingatkan kita akan bahaya dari tindakan main hakim sendiri, yang bisa berujung pada kerugian fisik, materiil, dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan, dan agar tidak ada lagi warga yang mengalami perlakuan yang tidak adil serupa di masa depan.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru