Penjagaan Pol PP di Area Jalan Bukit Tiung Kota Bangko Dianggap Berlebihan

- Publisher

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUARA UTAMA, Merangin — Sebagai salah satu perangkat daerah Satpol PP memiliki sejumlah tugas di antaranya : memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah. Akan tetapi, sayang beribu sayang. Fakta di lapangan,  peran abdi negara yang satu ini di banyak daerah, termasuk Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dinilai belum aktif-efektif.  Apalagi dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah.

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan definisi Polisi Pamong Praja yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan keputusan daerah. Bahkan pada pasal 3 aturan ini. Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman, melakukan pemeriksaan serta diperbolehkan menambil tindakan represif  non yustisial dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekagtan humanis.

BACA JUGA :  Petani Minta Pemerintah Berau Dan Perusahaan Membantu Jalan Agar Usaha Tani Direalisasikan

Pemandangan menarik terjadi di sekitaran jalan Bukit Tiung kota Bangko, dimana dilokasi tersebut menjadi tempat bidikan Kasat Pol PP Merangin yang beberapa kali turun ke lokasi tersebut dan melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan di area tersebut dengan beberapa pertimbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan media ini dilapangan pada Rabu (22/1/25) mendapati jika di area tersebut terdapat beberapa anggota satpol PP sendang melakukan penjagaan.

Sebelumnya dilokasi ini Pol PP sudah memasang plang yang bertuliskan himbauan dilarang mendirikan bangunan di area tersebut.

Dan pada beberapa waktu lalu Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti sempat bersitegang dengan beberapa pedagang yang akan mendirikan bangunan di lokasi tersebut dengan dalih izin tidak memenuhi syarat.

Dan akhirnya kali ini Plt.Kasat Pol PP memerintahkan anggotanya untuk berjaga di lokasi ini guna mengantisipasi para pedagang mendirikan bangunan di area tersebut.

BACA JUGA :  Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama
Kali ini tak sesuai dengan fakta, terlihat jelas di samping penjagaan para anggota pol PP tersebut terdapat warga sedang membangun tempat untuk berjualan, namun tidak ada penindakan sama sekali dari pol PP tersebut.

“Kami nurut perintah Kasat lah bang, soal itu dak paham Kami,” kata salah satu anggota Pol PP yang berjaga di area tersebut

Sementara itu Adit salah satu warga yang sudah mengurus izin OSS untuk berusaha di lokasi tersebut mengatakan jika hal ini tentunya sangat lucu dan tidak berimbang, karena Pol PP Merangin tidak berani melakukan penindakan terhadap orang yang bertaring dan berpengaruh.

“Ya itu punya pensiunan polisi dak berani Pol PP bertindak, padahal dia bangun permanen, juga yang sekarang sedang di kerjakan ini dak berani juga bertindak karena orang nya melawan, nah kami yang nurut ini di tekan terus, katanya pak Kasat kemarin saya di suruh menjumpai Sekretaris Perizinan , dan tadi malam saya sudah menemui beliau orang perizinan, kata orang perizinan tidak perlu lagi izin mendirikan bangunan, karena lokasi yang akan didirikan tersebutlah adalah tanah milik pribadi dan bersertifikat, jadi tidak perlu IMB, lagian cuma bangunan papan, kalau kurang yakin boleh di cek, tanah yang digunakan untuk turap itu adalah tanah milik bg Irwan, ada kok sertifikat nya,” demikian kata Adit

BACA JUGA :  Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Mengingat besarnya peranan dari Satpol PP tersebut, seharusnya para kepala daerah benar-benar memaksimalkan fungsi Satpol PP di lapangan, bukan malah membiarkan para Pamong Praja tersebut bekerja tanpa tujuan yang jelas atau hanya menjadi pelengkap struktural dari SOTK di masing-masing pemerintah kabupaten/kota semata. Ditambah lagi anggaran dan peningkatan kapasitas serta kualitas SDM yang sangat minim sehingga menjadi penghambat peran dan fungsi Satpol PP.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Berita ini 1,531 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Berita Terbaru