Galian C dan PETI Milik ‘Musthopa’ Bebas Beroperasi Gunakan Alat Berat di Kecamatan Tabir 

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin –Aktifitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi tanpa hambatan dari APH  di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. hal ini terpantauan dengan awak media di lokasi, Minggu (15/12/2024).

Terlihat jelas Aktivitas galian C menggunakan alat berat excavator dan mesin dompeng untuk menyedot pasir dari dalam dasar sungai tersebut, Selain itu, di lokasi tambang juga tampak aktivitas Penambangan Emas Ilegal.

Akibat penambangan pasir yang seolah brutal ini disangsikan dapat merusak ekosistem sungai dan juga disangsikan dapat menyebabkan kerusakan fasilitas jalan.

Informasi yang didapat dari warga setempat berinisial ‘Rz’, PETI dan galian C atau tambang pasir tersebut milik seseorang mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin bernama Mustofa dan sudah beroperasi cukup lama, kuat dugaan tak mengantongi izin. namun anehnya, meski sudah lama beroperasi tambang ilegal ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Perda Kabupaten Merangin.

“Aktivitas tambang ilegal itu milik Musthopa bang, Mantan Anggota Dewan, dia ngambil Batu dan Emas juga bang kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya tambang pasir dan PETI yang bebas beroperasi diduga tanpa izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu,” Demikian kata ‘Rz’.

BACA JUGA :  Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap Kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpikir bahwa mereka dapat dengan mudah mengabaikan aturan yang melakukan aktivitas PETI maupun galian C tanpa izin.

Untuk itu kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menertibkan kuari ilegal ini, Masyarakat setempat juga mengharapkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal meminta tindakan tegas kepada pihak instansi terkait agar dapat diatasi dengan segera.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru