Galian C dan PETI Milik ‘Musthopa’ Bebas Beroperasi Gunakan Alat Berat di Kecamatan Tabir 

- Publisher

Senin, 16 Desember 2024 - 15:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin –Aktifitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi tanpa hambatan dari APH  di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. hal ini terpantauan dengan awak media di lokasi, Minggu (15/12/2024).

Terlihat jelas Aktivitas galian C menggunakan alat berat excavator dan mesin dompeng untuk menyedot pasir dari dalam dasar sungai tersebut, Selain itu, di lokasi tambang juga tampak aktivitas Penambangan Emas Ilegal.

Akibat penambangan pasir yang seolah brutal ini disangsikan dapat merusak ekosistem sungai dan juga disangsikan dapat menyebabkan kerusakan fasilitas jalan.

Informasi yang didapat dari warga setempat berinisial ‘Rz’, PETI dan galian C atau tambang pasir tersebut milik seseorang mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin bernama Mustofa dan sudah beroperasi cukup lama, kuat dugaan tak mengantongi izin. namun anehnya, meski sudah lama beroperasi tambang ilegal ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Perda Kabupaten Merangin.

“Aktivitas tambang ilegal itu milik Musthopa bang, Mantan Anggota Dewan, dia ngambil Batu dan Emas juga bang kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya tambang pasir dan PETI yang bebas beroperasi diduga tanpa izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu,” Demikian kata ‘Rz’.

BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap Kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Babak Akhir Gugatan Eks Kades Sungai Kapas, Bukti Baru Perkuat Dalil SK Pemberhentian Cacat Hukum

Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpikir bahwa mereka dapat dengan mudah mengabaikan aturan yang melakukan aktivitas PETI maupun galian C tanpa izin.

Untuk itu kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menertibkan kuari ilegal ini, Masyarakat setempat juga mengharapkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal meminta tindakan tegas kepada pihak instansi terkait agar dapat diatasi dengan segera.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo
Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi
Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 898 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/