Galian C dan PETI Milik ‘Musthopa’ Bebas Beroperasi Gunakan Alat Berat di Kecamatan Tabir 

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin –Aktifitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi tanpa hambatan dari APH  di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. hal ini terpantauan dengan awak media di lokasi, Minggu (15/12/2024).

Terlihat jelas Aktivitas galian C menggunakan alat berat excavator dan mesin dompeng untuk menyedot pasir dari dalam dasar sungai tersebut, Selain itu, di lokasi tambang juga tampak aktivitas Penambangan Emas Ilegal.

Akibat penambangan pasir yang seolah brutal ini disangsikan dapat merusak ekosistem sungai dan juga disangsikan dapat menyebabkan kerusakan fasilitas jalan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Galian C dan PETI Milik 'Musthopa' Bebas Beroperasi Gunakan Alat Berat di Kecamatan Tabir  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat dari warga setempat berinisial ‘Rz’, PETI dan galian C atau tambang pasir tersebut milik seseorang mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin bernama Mustofa dan sudah beroperasi cukup lama, kuat dugaan tak mengantongi izin. namun anehnya, meski sudah lama beroperasi tambang ilegal ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Perda Kabupaten Merangin.

“Aktivitas tambang ilegal itu milik Musthopa bang, Mantan Anggota Dewan, dia ngambil Batu dan Emas juga bang kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya tambang pasir dan PETI yang bebas beroperasi diduga tanpa izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu,” Demikian kata ‘Rz’.

BACA JUGA :  Demi Lindungi Lingkungan, Desak APH Tindak Tegas PETI di Seputaran Sungai Desa Mudo

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap Kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpikir bahwa mereka dapat dengan mudah mengabaikan aturan yang melakukan aktivitas PETI maupun galian C tanpa izin.

Untuk itu kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menertibkan kuari ilegal ini, Masyarakat setempat juga mengharapkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal meminta tindakan tegas kepada pihak instansi terkait agar dapat diatasi dengan segera.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 876 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB