Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

- Publisher

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, saat berada di Tempat Sidang Pengadilan Pajak Surabaya.
Dalam pandangannya, Yulianto menekankan bahwa fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan pajak berbasis bukti, bukan asumsi.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, saat berada di Tempat Sidang Pengadilan Pajak Surabaya. Dalam pandangannya, Yulianto menekankan bahwa fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan pajak berbasis bukti, bukan asumsi.

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Pasalnya, tren sengketa perpajakan kini mulai bergeser: Wajib Pajak tidak hanya menggugat besaran Surat Ketetapan Pajak (SKP), tetapi juga mempermasalahkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

 

Sengketa Bergeser ke Aspek Prosedural

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital” yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025), Junaidi mengungkapkan bahwa banyak sengketa di Pengadilan Pajak muncul akibat kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan fiskus. Bahkan, sejumlah gugatan sudah menyoal prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai aturan, yang berimbas pada keabsahan SKP.

“Sengketa di Pengadilan Pajak lebih banyak muncul karena proses pemeriksaan dan pengawasan dalam menentukan SKP. Bahkan, sudah ada gugatan soal prosedur pemeriksaan yang tidak benar, sehingga SKP-nya ikut tidak benar,” ujar Junaidi.

BACA JUGA :  Pererat Kebersamaan, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Family Gathering Penuh Keakraban di Muara Karing

 

Perlu Pembenahan Internal DJP

Junaidi menilai, sebagian besar sengketa perpajakan sebenarnya bisa dihindari jika fiskus melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan internal di tubuh DJP untuk memastikan setiap pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Penting untuk memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan agar tidak dianggap sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, profesionalisme aparat pajak harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tidak tergerus.

 

Dasar Hukum Pemeriksaan

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Regulasi ini mewajibkan pemeriksa pajak memiliki kompetensi yang terukur, menggunakan metode pengujian yang tepat, mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, serta menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan bukti yang kuat dan sah.

BACA JUGA :  Diduga Ada Permainan Judi Bola Bowling di Arena Pasar Malam Muara Delang, Warga Minta Aparat Bertindak

Junaidi menilai, kedisiplinan fiskus dalam menerapkan PMK 15/2025 menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif yang bisa berujung pada sengketa hukum.

 

Pandangan Ahli: Profesionalisme Kunci Keadilan Pajak

Menanggapi hal tersebut, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyatakan bahwa peningkatan kapasitas dan integritas fiskus menjadi hal mutlak.

“Pemeriksa pajak harus memahami konteks bisnis Wajib Pajak. Profesionalisme, objektivitas, dan komunikasi yang baik adalah fondasi pemeriksaan yang adil,” tutur Yulianto.

Dengan semakin kompleksnya model bisnis dan transaksi digital, potensi kesalahan prosedur pemeriksaan semakin tinggi. Yulianto mengingatkan bahwa jika fiskus tidak berhati-hati, Pengadilan Pajak bisa terus dibanjiri gugatan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Gunakan Excavator, Aktivitas PETI Diduga Milik Kunep di Desa Pulau Baru Jadi Sorotan Warga

“Fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan yang berbasis bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi aparatur pajak serta pendekatan humanis dalam pemeriksaan. Menurutnya, langkah itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

“Kalau komunikasi terbuka dan prosesnya transparan, sengketa bisa ditekan. Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya aturan, tapi kedewasaan dalam menegakkannya,” tambahnya.

 

Penutup

Peringatan dari hakim dan pandangan para ahli mencerminkan kebutuhan mendesak bagi DJP untuk menegakkan disiplin, transparansi, dan profesionalisme dalam pemeriksaan pajak. Dengan penerapan aturan secara konsisten dan berkeadilan, sengketa pajak dapat diminimalkan dan sistem perpajakan nasional dapat berjalan lebih kredibel di tengah tantangan ekonomi digital.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand