Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

- Publisher

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, saat berada di Tempat Sidang Pengadilan Pajak Surabaya.
Dalam pandangannya, Yulianto menekankan bahwa fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan pajak berbasis bukti, bukan asumsi.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, saat berada di Tempat Sidang Pengadilan Pajak Surabaya. Dalam pandangannya, Yulianto menekankan bahwa fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan pajak berbasis bukti, bukan asumsi.

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Pasalnya, tren sengketa perpajakan kini mulai bergeser: Wajib Pajak tidak hanya menggugat besaran Surat Ketetapan Pajak (SKP), tetapi juga mempermasalahkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

 

Sengketa Bergeser ke Aspek Prosedural

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital” yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025), Junaidi mengungkapkan bahwa banyak sengketa di Pengadilan Pajak muncul akibat kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan fiskus. Bahkan, sejumlah gugatan sudah menyoal prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai aturan, yang berimbas pada keabsahan SKP.

“Sengketa di Pengadilan Pajak lebih banyak muncul karena proses pemeriksaan dan pengawasan dalam menentukan SKP. Bahkan, sudah ada gugatan soal prosedur pemeriksaan yang tidak benar, sehingga SKP-nya ikut tidak benar,” ujar Junaidi.

BACA JUGA :  Pererat Kebersamaan, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Family Gathering Penuh Keakraban di Muara Karing

 

Perlu Pembenahan Internal DJP

Junaidi menilai, sebagian besar sengketa perpajakan sebenarnya bisa dihindari jika fiskus melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan internal di tubuh DJP untuk memastikan setiap pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Penting untuk memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan agar tidak dianggap sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, profesionalisme aparat pajak harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tidak tergerus.

 

Dasar Hukum Pemeriksaan

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Regulasi ini mewajibkan pemeriksa pajak memiliki kompetensi yang terukur, menggunakan metode pengujian yang tepat, mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, serta menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan bukti yang kuat dan sah.

BACA JUGA :  Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.

Junaidi menilai, kedisiplinan fiskus dalam menerapkan PMK 15/2025 menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif yang bisa berujung pada sengketa hukum.

 

Pandangan Ahli: Profesionalisme Kunci Keadilan Pajak

Menanggapi hal tersebut, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyatakan bahwa peningkatan kapasitas dan integritas fiskus menjadi hal mutlak.

“Pemeriksa pajak harus memahami konteks bisnis Wajib Pajak. Profesionalisme, objektivitas, dan komunikasi yang baik adalah fondasi pemeriksaan yang adil,” tutur Yulianto.

Dengan semakin kompleksnya model bisnis dan transaksi digital, potensi kesalahan prosedur pemeriksaan semakin tinggi. Yulianto mengingatkan bahwa jika fiskus tidak berhati-hati, Pengadilan Pajak bisa terus dibanjiri gugatan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik 'LMB' Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

“Fiskus harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital dan melakukan pemeriksaan yang berbasis bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi aparatur pajak serta pendekatan humanis dalam pemeriksaan. Menurutnya, langkah itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.

“Kalau komunikasi terbuka dan prosesnya transparan, sengketa bisa ditekan. Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya aturan, tapi kedewasaan dalam menegakkannya,” tambahnya.

 

Penutup

Peringatan dari hakim dan pandangan para ahli mencerminkan kebutuhan mendesak bagi DJP untuk menegakkan disiplin, transparansi, dan profesionalisme dalam pemeriksaan pajak. Dengan penerapan aturan secara konsisten dan berkeadilan, sengketa pajak dapat diminimalkan dan sistem perpajakan nasional dapat berjalan lebih kredibel di tengah tantangan ekonomi digital.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya
Kecamatan Renah Pamenang Peringati HUT RI ke-81, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema
Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

Berita Terbaru

Berita Utama

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agu 2026 - 20:14 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/