SUARA UTAMA, Merangin – Setiap komponen masyarakar dalam setiap event pesta demokarasi sangatlah beragam seusai perannya masing-myang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpastidipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam pemikihan umum ( Pemilu) pemilihan kepala daerah ( Pilkada).
Ada masyarakat berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampaye dan memberikan pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon / Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampaye. Ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/ pilkada.
Selain itu ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pikihnya yaitu TNI/ Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam politik Praktis, pengurus Parpol, Calon/ Paslon, Tim Kampaye/ Tim Sukses, Simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, Calon, Paslon Sebagai peserta pemilu dan Pilkada.
Tindakaln yang di lakukan oleh Beberapa ASN mengrim Karangan bunga ucapan selamat terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin pada hari jum’at tanggal 6 Desember 2024.
Hal tersebut menunjukan dan mengindikasikan ASN tersebut tidak netral dalam pilkada merangin 2025. Sama kita ketahui KPU, tahapan pemilu masih berjalan, fan KPU merangin Juga belum ada menetapkan siap pemenang dalam pilkada Merangin. Sehingga apa yang di buat oleh beberapa ASN tersebut di duga melanggar undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pemikihan Gubenut, Bupati, dan Walikota.
Disebutkan bahwa pejabat negara pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/ Polri, dan Kepala Desa dilarang terlibat dalam politik Praktis.
Mulyadi saat di temui selesai membuat laporan terkait karangan bunga ucapan selamat kepada paslon peraih suara tertinggi mengatakan, menurutnya biar lah proses hukum yang berjalan, la percaya kepada bawaslu, TNI dan Kejaksaan Menindaklanjuti laporan dirinya dengan adil dan trasparan.
“Kita sebagai masyarakat hanya memantau sebatas mana netralitas ASN terhadap Pilkada sesuai dengan selogan Bawaslu ‘Bersama rakyat Awasi Pemilu, Bersama bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” demikian Tutupnya.
Editor : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama