Sejarah Jembatan Ampera

- Publisher

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA- Jembatan Ampera yang telah menjadi Lambang Kota, terletak di tengah-tengah Kota Palembang, menghubungkan daerah Seberang Ulu (SU) dan daerah Seberang Ilir (SI) yang di pisahkan oleh Sungai Musi. Jembatan Ampera di bangun pada tahun 1962 dengan biaya pembangunan yang diambil dari Perampasan Perang Jepang. Jembatan ini awalnya sempat diberi nama Jembatan Soekarno, Presiden Indonesia saat itu. Pemberian nama tersebut di anggap sebagai bentuk penghormatan kepada Jasa Presiden Soekarno saat itu. Namun Presiden Soekarno kurang berkenan karena tidak ingin menimbulkan Tendensi individu tertentu. Dari alasan tersebut Nama Jembatan kemudian disamakan dengan Slogan Bangsa Indonesia pada Tahun 1960 yaitu Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera).

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Struktur Bangunan Jembatan Ampera dijelaskan sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jembatan Ampera di bangun dengan Panjang 1,117 meter dan Lebar 22 meter,

2. Sementara Tinggi Jembatan Ampera adalah 11,5 meter di atas permukaan air, sedangkan Tinggi Menara mencapai 63 meter dari tanah,

3. Antar Menara memiliki jarak sekitar 75 meter dan Berat Jembatan berkisar 944 Ton. https://palembang.go.id

BACA JUGA :  Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Pada awal pembangunannya, Jembatan Ampera sengaja dirancang agar bagian tengahnya bisa diangkat atau dinaikkan, sehingga kapal-kapal besar dapat melintas di Sungai Musi tanpa tersangkut badan Jembatan Ampera. Pengangkatan Badan Jembatan Ampera dilakukan dengan memanfaatkan dua (2) bandul pemberat yang terdapat di ke dua (2) Menaranya, yang masing-masing mempunyai bobot sekitar 500 Ton. Dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membuka Jembatan Ampera secara penuh, dimana kecepatan untuk membuka Jembatan Ampera itu sendiri adalah sekitar 10 meter permenit.

BACA JUGA :  Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

Kini Badan Jembatan Ampera sudah tidak dibuka lagi karena sudah tidak di lintasi kapal-kapal besar. Karena memakan waktu yang lama untuk membuka Jembatan Ampera, sehingga dapat mengganggu arus lalu lintas yang ada diatasnya pada saat Jembatan Ampera dibuka.

Pada Tahun 1990, Pemberat yang digunakan untuk mengangkat Jembatan Ampera akhirnya diturunkan karena khawatir akan jatuh kebawah dan bisa membahayakan para pengguna jalan yang melewati Jembatan Ampera.

Ilustrasi Jembatan Ampera

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Semua Sumber

Berita Terkait

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB