Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi

- Publisher

Jumat, 22 November 2024 - 16:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah Inak Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapangraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku sebagaimana amanah konstitusi.

Inak Sainah merasa tidak mendapat keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menempuh jalur Pra Peradilan menggugat Polres Lotim di Pengadilan Negeri Selong. Pada akhirnya seluruh gugatan Inak Sainah ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Selong Syamsuddin Munawir. SH.

Sementara, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, AKBP Lalu Salahudin, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Salahudin.

Lebih jauh disampaikan, bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA :  Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga

Dalam kasus ini, Inak Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/