Baru 1 Bulan Bebas ‘MN’ Residivis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Merangin

- Publisher

Selasa, 17 September 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Residivis Curanmor

Foto: Pelaku Residivis Curanmor

SUARA UTAMA,Merangin – Jambi. Residivis specialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (12/09/2024) sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka ditangkap pada saat masuk kesebuah toko yang terletak di simpang tiga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Dari hasil introgasi Tersangka diketahui bernama MN (34) tahun yang merupakan warga Komplek BTN Mayang Mengurai Rt.10 Rw.02 Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Tersangka juga merupakan seoarang Residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka dalam kurun waktu 1 bulan telah berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP yang berbeda yang berada diwilayah Bangko, sedangkan barang bukti R2 hasil curian tersebut telah dijual Tersangka diwilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya didaerah Rawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., .S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap Residivis Curanmor tersebut.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

“Betul, tepatnya pada Kamis (12/09/2024) kemarin, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengungkap kasus Curanmor di 10 TKP yang berada dikota Bangko. Tersangka yang kita amankan saat ini merupakan seorang Residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara. Sedangkan dari ungkap kasus tersebut turut kita amankan sebanyak 3 unit R2, yang sebelumya telah dijual tersangka diwilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya didaerah Rawas”. Ujar Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H manambahkan, bahwa untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Merangin terkait Curanmor.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka yang akan disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Merangin terkait Curanmor, semoga anggota kita yang saat ini masih bekerja keras dilapangan mampu mengungkap semuanya’. Tutup Ruly.

BACA JUGA :  LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah

Dari ungkap kasus Curanmor tersebut Penyidik berhasil menyita barang bukti dari Tersangka berupa 1 (satu) Buah Kunci Kontak sepeda motor dengan seri P637, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA, 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA, 1 (satu) Unit Sepeda motor Scoopy Warna Biru Merk Honda dengan Nosin : JM01E1242183 Noka: MH1JM0112MK243281 dengan Nopol BH 5990 XC, 1 (satu) Buah Kunci Y dengan Bertuliskan TEKIRO, 1 (satu) Buah Mata Obeng Ketok yang sudah di rubah bentuk dan 1 (satu) Buah Tas sandang warna Hitam dengan Tulisan HITHER. Tehadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Seperti diketahui, bahwa Tersangka MN ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin karena sebelumnya telah melakukan pencurian kenderaan bermotor roda dua sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-92/IX/2024/SPKT/Polres Merangin tanggal 13 September 2024.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Dimana pada saat itu korban atas nama Ravina (31) yang merupakan warga Pematang Kandis kehilangan sepeda motornya, peristwia tersebut terjadi pada hari Senin (09/09/2024) sekira pukul 16.30 Wib pada saat korban hendak pergi berolah raga ke kantor Bupati Merangin yang baru dengan mengendarai Sepeda motor jenis Scoopy warna biru dengan nomor BH 5990 XC tahun 2021 dengan Nosin: JM01E1242183, Noka :MH1JM0112MK243281, sesampainya dikantor Bupati, sepeda motor langsung diparkir didepan gerbang tengah kantor tersebut, sekira pukul 18.00 Wib saat korban hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.095.000,(Sembilan Belas Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Poles Merangin untuk ditindak lanjuti.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 588 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB