Keberadaan Penadah Emas Ilegal Milik ‘Bobi’ di Desa Pulau Aro Penunjang Maraknya PETI

- Publisher

Kamis, 11 Juli 2024 - 07:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kios tempat pembakaran emas yang bergandengan dengan Pustu Desa Pulau Aro

Foto:Kios tempat pembakaran emas yang bergandengan dengan Pustu Desa Pulau Aro

SUARA UTAMA, Merangin – Keberadaan penampung atau penadah Emas ilegal di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi penunjang maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hasil penambangan Emas yang dilakukan penambang Penambang tanpa izin ini di tampung oleh salah seorang pengusaha bernama Bobi.

“Setelah orang tu selesai menambang, biasanya sore itu langsung di jual, penampungnya Bobi, itu setiap hari,” ungkap salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, Rabu (10/07/2024)

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan penampungan Emas hasil tambang ilegal itu, berada tidak jauh dari pemukiman masyarakat, bahkan bergandengan dengan gedung Puskesmas pembantu (Pustu) di desa tersebut.

”Istri Bobi itu Bidan Desa, dinas di Pustu itulah, dan di kios yang bergandengan dengan gedung Pustu itulah mereka membakar emas hasil penambangannya, sebelum di timbang,” bebernya

Selanjutnya terkait dengan hal tersebut media ini mendatangi lokasi yang di maksud yakni tempat pembakaran emas illegal di Desa Pulau Aro, Rabu (10/7/24) namun pemilik kios atasnama Bobi tidak berada di tempat, hanya ada seorang pekerja di kios milik Bobi, dan pekerja tersebut membenarkan jika sampai saat ini masih membeli dan membakar emas dari hasil para penambangan emas warga sekitar.

BACA JUGA :  Nama 'Tiar' Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru

“Masih pak, itu alat-alat nya ada di ruangan sebelah,” Demikian ucap salah satu pekerja sembari menunjukkan ruang pembakaran emas yang didalamnya terdapat alat-alat penunjang pembelian emas seperti timbangan digital dan lain-lain.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga mengatakan, menurutnya maraknya PETI di daerah tersebut disebabkan karena keberadaan penadah emas hasil tambang ilegal tersebut yang langsung menyediakan tempat pembakaran atau peleburan, sehingga memudahkan pelaku penambangan menjual hasil tambang ilegalnya.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

“Untuk mengurangi praktek PETI ini, jelasnya Aparat Penegak Hukum harus memberikan penindakan terhadap penadah hasil tambang ilegal ini, Selama penadahnya masih bebas beroperasi, ya PETI ini tidak akan ada habisnya, kalau penadah nya tertangkap pasti, akan mengurangi pelaku penambangannya,” Demikian tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 559 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/