Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pangkalan “ERIQS GAS STATION” di Rantau Panjang Akhirnya Kena Sanksi

- Publisher

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Terkait Dengan Informasi Penjualan di Atas Harga HET, yang dilakukan oleh Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg, “ERIQS GAS STATION” mitra Agen PT. Malako Jaya Sejahtera yang terletak di Jl. Lintas Sumatra KM. 26, Rt 012,RW 06, Kelurahan Mampun, Rantau panjang Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya pihak Pertamina memberikan Sanksi berupa SP dan pengurangan kuota terhadap pangkalan tersebut. (10/7/24).

Sebelumnya pangkalan ini terang terangan menjual tabung Gas Elpiji 3 kg dengan harga 25.000/ tabung, padahal HET untuk wilayah Kecamatan Tabir adalah Rp. 17.000/tabung.

BACA JUGA :  Klarifikasi Kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto Perihal Beredar nya Informasi Dugaan Pungli, Ini Faktanya 

Mahalnya harga LPG 3 Kg milik pangkalan “ERIQS GAS STATION” tersebut di sampaikan oleh salah satu warga setempat, Ia mengatakan, menurut nya hal ini sudah menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar, dan berdasarkan keterangan dari pemilik pangkalan ketika di wawancarai oleh media ini pada (9/7/24) dirinya membenarkan jika penjualan tabung LPG di pangkalannya dijual dengan harga Rp. 25000,-.

Dikabarkannya paska sehari di beritakan nya oleh media ini dengan judul

“Warga Keluhkan Pangkalan LPG 3 Kg “ERIQS GAS STATION” di Rantau Panjang Jual Harga di Atas HET”

Pihak Pertamina dan Agen PT. Malako Jaya Sejahtera ambil langkah cepat.

Dijumpai oleh media ini di kediamannya pada Rabu pagi (10/7/24) pemilik Pangkalan LPG 3Kg “ERIQS GAS STATION” mengatakan jika akibat dari hebohnya pemberitaan di media Suara Utama tersebut, pangkalan miliknya mendapatkan Sanksi dari Pertamina dan Agen.

BACA JUGA :  Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”

“Ya bang akibat pemberitaan tersebut pangkalan kami mendapatkan Sanksi dari Agen, jatah kuota kami yang sebulan biasanya 1000 kini cuma mendapat 500 saja, selain itu kami juga mendapat Surat Peringatan (SP) dari pihak Pertamina,” demikian ucapnya dengan nada memelas.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Berita ini 481 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB