Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning.

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Zulhendra Das'at, Istri, Keluarga dan Tim Kuasa Hukum

dr. Zulhendra Das'at, Istri, Keluarga dan Tim Kuasa Hukum

SUARA UTAMA, Kampar – Hakim tunggal sidang Prapradilan Pengadilan Negeri Pekanbaru Daniel Ronald. SH, M.Hum mengabulkan permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at Kadiskes Kampar terkait tidak sahnya penetapan tersangka oleh TERMOHON Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan upaya penyuapan.

“Mengabulkan gugatan PEMOHON dan menyatakan penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah,” ucap Daniel Ronald tegas pada sidang putusan, Jumat (31/05/2024).

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar putusan tegas hakim yang mengabulkan permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at seketika suasana ceria campur haru tampak diwajah dr. Zulhendra Das’at dan keluarga, dengan isak tangis gembira mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas kemenangannya.

 

Begitu juga perasaan gembira yang dirasakan oleh tim kuasa hukum dr. Zulhendra Das’at, Mevrizal. SH, MH dan rekan dengan penuh keharuan menyalami dr. Zulhendra Das’at seraya memberikan ucapan selamat.

Screenshot 20240531 152500 Gallery Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Mevrizal. SH, MH. Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at.

Mevrizal. SH, MH mengatakan bahwa sudah selayaknya PEMOHON dr. Zulhendra Das’at dikabulkan permohonannya oleh hakim karena menurutnya penetapan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA :  Dialog Interaktif Fatwa MUI Tentang Produk Israel

“Permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at sudah selayaknya dikabulkan hakim, karena dari awal perkaranya terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Mevrizal. SH, M.H.

 

Lanjut Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at meminta pemda Kampar untuk bisa mengembalikan status dan jabatan dr. Zulhendra Das’at sesuai dengan yang diatur oleh perundangan.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini, dan menyatakan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at tidak terbukti bersalah, kita meminta dan berharap kepada Bupati Kampar untuk mengembalikan jabatan dan hak – hak dr. Zulhendra Das’at selaku Kadiskes Kampar,” kata Mevrizal. SH, MH yang juga menjabat Sekretaris Paradi Provinsi Sumatera Barat.

 

Kalimat bahagia dan terharu serta rasa syukur sebesar – besarnya ke khadirat Allah.SWT dari dr. Zilhendra Das’at atas dikabulkannya permohonannya oleh hakim.

 

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Kini Dalam Audit BPK
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Berita ini 11,366 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:58 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Kini Dalam Audit BPK

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Berita Terbaru