Perkara Eks Kadiskes Kampar Sudah ‘Berulang Tahun’, Namun Ditreskrimsus Polda Riau Tidak Kunjung Tuntaskan.

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sidang Praperadilan (Prapid) dengan perkara penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan penyuapan, dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON dengan nomor perkara, 2/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald. SH, M.Hum. Rabu, (29/05/2024)

 

 

Adapun agenda persidangan Prapradilan hari ketiga adalah mendengar keterangan saksi ahli Dr. Mukhlis Ridwan.SH, MH dari pihak PEMOHON eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dan juga keterangan saksi ahli dari TERMOHON , Ditreskrimsus Polda Riau Erdiansyah. SH, MH.

 

Dalam persidangan kedua saksi ahli PEMOHON maupun TERMOHON sepertinya sepakat memberikan keterangan bahwa apabila suatu penangkapan yang disertai dengan surat perintah penangkapan itu namanya bukanlah tangkap tangan.

 

Ada satu momen yang sangat menarik menyentuh hati semua pengunjung dipersidangan, disaat Hakim tunggal Daniel Ronald.SH, M.Hum meminta pendapat atau pandangan hukum kepada kedua saksi ahli tersebut dengan memberikan sebuah ilustrasi,

“Bagaimana menurut pendapat saudara ahli, ada suatu perkara hukum terjadi pada seorang PNS yang mana dia sudah di tangkap, di tetapkan sebagai tersangka dan Ia juga sudah menjalani serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, Ia sudah ditahan selama 20 hari kemudian di perpanjang 40 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari dengan dijalaninya dengan sabar, kemudian berkas perkaranya tidak kunjung lengkap sehingga waktu penahanannya telah habis dan di keluarkan demi hukum, namun Ia juga telah di copot dari jabatannya dan dinonaktifkan PNS nya sampai sekarang status hukumnya tidak jelas, bahkan kasusnya sudah ‘berulang tahun ni pak’ karena sudah lebih satu tahun. Nama baiknya di masyarakat hancur karena orang beranggapan dia pelaku korupsi dan masyarakat juga bertanya tanya, belum lagi nama baik keluarganya dan kasihannya dia tidak bisa ngapa – ngapain, pada hal dia sebagai tersangka mempunyai hak juga untuk mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan peradilan yang cepat dan berbiaya murah, juga menyangkut hak azasi manusia. Bagaimana ni menurut pandangan ahli dari kasus ini?,” tanya Hakim Daniel Ronald kepada kedua saksi ahli diwaktu sesi yang berbeda.

BACA JUGA :  Sah! 8 Kepala Kampung Rawajitu Timur Tulang Bawang Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2030

Saksi ahli yang dihadirkan oleh PEMOHON, dr. Zulhendra Das’at menjawab

“sudah selayaknya penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3),” jawab Dr. Mukhlis Ridwan. SH, MH.

Sedangkan saksi ahli TERMOHON, Erdiansyah. SH, MH ada perbedaan pandangan dan jawaban.

“dalam hal ini Jaksa atau (JPU) sudah semestinya mengambil alih kasus ini dengan memberi yang namanya P22, tetapi ini jarang dilakukan jaksa,” kata saksi ahli TERMOHON.

Mendengar jawaban dari saksi ahli Ditreskrimsus Polda Riau tersebut sontak hakim menjawab

“Ini bola panas ni pak, siapa yang mau mengambil bola panas ini pak,” ujar hakim Daniel Ronald. SH, M.Hum sambil tersenyum.

 

Sebelum Hakim Daniel Ronald.SH, M.Hum menutup sidang Prapradilan, Ia membacakan sebuah kutipan dari salah satu pakar hukum Indonesia, Ardiansyah

‘Penyelidik atau penyidik harus menghindari upaya penegakan hukum yang tergesa gesa yang sering kali menyebabkan tergelincirnya para penegak hukum dan juga mengakibatkan kurangnya menghargai hak asasi manusia seperti yang terjadi di masa lalu’

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:11

Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru