Kapolda Riau Mangkir Disidang Praperadilan, Eks Kadiskes Kampar Kecewa.

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Prapid eks Kadiskes Kampar

Sidang Prapid eks Kadiskes Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sidang perdana Praperadilan (Prapid) dalam penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at di perkara dugaan tindak pidana dugaan percobaan penyuapan dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald, Selasa (14/05/2024).

Namun pihak TERMOHON tidak menghadiri atau mangkir dipersidangan perdana Prapid tersebut dengan alasan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau lagi keluar kota dan tidak ada yang bisa mewakilinya, oleh karena itu persidangan Prapid dengan hakim tunggal Danield Ronald menunda persidangan hingga Senen, (27/05/2024) mendatang.

IMG 20240514 WA0037 Kapolda Riau Mangkir Disidang Praperadilan, Eks Kadiskes Kampar Kecewa. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Mevrizal.SH, MH

“Ketidakhadiran TERMOHON atas sidang Prapid yang diajukan di pengadilan negeri Pekanbaru oleh PEMOHON adalah bentuk ketidaktaatan terhadap hukum, mestinya TERMOHON koorperatif dan memberikan contoh terbaik terhadap masyarakat, dengan mangkir di persidangan ini malah menunjukan itikad tidak baik serta jauh dari sikap taat hukum, karena surat panggilan sidang (Relaas) Prapid jauh hari sudah dilayangkan oleh pihak pengadilan negeri Pekanbaru,” ucap Mevrizal.SH, MH selaku kuasa hukum dr. Zulhendra Das’at.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kapolda Riau Mangkir Disidang Praperadilan, Eks Kadiskes Kampar Kecewa. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Prapid ini adalah upaya hukum eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam kasus dugaan percobaan penyuapan yang telah disangkakan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Jum’at, (12/05/2023) silam, yang mana hingga sekarang tidak bisa dibuktikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA :  Sidang Prapradilan Eks Kadiskes Kampar, Menguak Kebenaran Dalam Proses Hukum Oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 1,204 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru