Kapolda Riau Mangkir Disidang Praperadilan, Eks Kadiskes Kampar Kecewa.

- Publisher

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Prapid eks Kadiskes Kampar

Sidang Prapid eks Kadiskes Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sidang perdana Praperadilan (Prapid) dalam penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at di perkara dugaan tindak pidana dugaan percobaan penyuapan dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald, Selasa (14/05/2024).

Namun pihak TERMOHON tidak menghadiri atau mangkir dipersidangan perdana Prapid tersebut dengan alasan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau lagi keluar kota dan tidak ada yang bisa mewakilinya, oleh karena itu persidangan Prapid dengan hakim tunggal Danield Ronald menunda persidangan hingga Senen, (27/05/2024) mendatang.

Mevrizal.SH, MH

“Ketidakhadiran TERMOHON atas sidang Prapid yang diajukan di pengadilan negeri Pekanbaru oleh PEMOHON adalah bentuk ketidaktaatan terhadap hukum, mestinya TERMOHON koorperatif dan memberikan contoh terbaik terhadap masyarakat, dengan mangkir di persidangan ini malah menunjukan itikad tidak baik serta jauh dari sikap taat hukum, karena surat panggilan sidang (Relaas) Prapid jauh hari sudah dilayangkan oleh pihak pengadilan negeri Pekanbaru,” ucap Mevrizal.SH, MH selaku kuasa hukum dr. Zulhendra Das’at.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Prapid ini adalah upaya hukum eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam kasus dugaan percobaan penyuapan yang telah disangkakan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Jum’at, (12/05/2023) silam, yang mana hingga sekarang tidak bisa dibuktikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Penulis : Joell

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 1,223 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand