Christopel Helman Gugat BPN : sidang pemeriksaan setempat

- Penulis

Jumat, 10 Mei 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4f488062 0884 49c3 a446 f4a632aae839 Christopel Helman Gugat BPN : sidang pemeriksaan setempat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama


Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya melakukan sidang pemeriksaan setempat di Lokasi Jl. Pasir Panjang Kota Palangka Raya Pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sidang lapangan tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya Hukum nya Ari Yunus Hendrawan, serta tergugat yaitu Pihak dari Badan Pertanahan Negara Kota Palangka Raya

Hal yang menjadi pokok dalam gugatan adalah pencabutan sertifikat yang diterbitkan pada saat sengketa sedang berjalan, hingga akhirnya Penggugat sudah menang di Pengadilan Negeri dan putusan berkekuatan hukum tetap, pada masa sidang itulah tiba tiba BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah tersebut ucap Ari

christopel Helman selaku penggugat sudah menguasai tanah ini sejak tahun 90an dengan ukuran 50x200m, tanah ini beliau rawat pelihara, tiba tiba ada orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, dan kemudian berproses di pengadilan.

Penggugat sangat yakin jika Gugatan mereka di kabulkan, mengingat penerbitan sertifikat sudah cacat prosedur, Helman berharap agar Hakim secara objektif memutus kasus ini, sebagai bentuk keadilan tetap ditegakkan di negeri ini, ucapnya

Berita Terkait

SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi
Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo
Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten
HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.
Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman, Desa Sebeok
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:04 WIB

SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:17 WIB

Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo

Kamis, 17 April 2025 - 14:37 WIB

Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31 WIB

HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:35 WIB

Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 3 Februari 2025 - 17:02 WIB

DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:03 WIB

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman, Desa Sebeok

Berita Terbaru