Oleh : Tri Sofyani Effendi, C.EJ, C.BC, C.LA – ALC, Jurnalis Redaksi Suara Utama ID
SUARA UTAMA – Dalam definisi yang paling sederhana Wartawan Adalah, Orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan ini meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dengan berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, seseorang tidak bisa disebut wartawan, jika tidak melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur. Memiliki kartu pers atau sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) bukanlah penentu utama kompetensi seorang wartawan.
“Memiliki sertifikat UKW memang dapat menjadi alat untuk mengukur fase keahlian seorang jurnalis. Ujian ini menilai pengetahuan dan keterampilan jurnalistik, seperti kaidah penulisan berita, kode etik jurnalistik, dan teknik.”
Namun, UKW hanya sebatas pengukur keahlian, bukan penentu kompetensi. Seorang jurnalis yang berpengalaman selama 20 tahun dan memiliki banyak karya jurnalistik berkualitas, meskipun tidak memiliki sertifikat UKW, tetaplah kompeten.
Sebaliknya, seorang jurnalis yang baru lulus UKW, belum tentu memiliki kompetensi yang sama dengan jurnalis yang berpengalaman.
“Kompetensi seorang wartawan lebih diukur dari kualitas karyanya, integritas, dan komitmennya terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab.”
Bukan sekedar memiliki ID card dan surat tugas, kompetensi wartawan di lihat dari keaktifan, karya jurnalistik menyuguhkan berita yang mendasar, apa yang dilihat, sehingga bisa memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dengan berkesinambungan.
Penulis : Sofyan
Editor : Mas Andre Hariyanto