Apakah Yang Dimaksud Dengan TPK Desa, Ini Definisi dan Tugasnya

- Publisher

Selasa, 30 April 2024 - 12:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, TPK adalah istilah yang banyak digunakan dalam instansi pemerintahan. Lantas, apakah yang dimaksud dengan TPK?

TPK merupakan dari singkatan Tim Pelaksana Kegiatan. Dalam suatu instansi atau lembaga, TPK bertugas membantu kepala seksi atau kepala bidang lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk memahami lebih lanjut apa yang dimaksud dengan TPK dan apa saja fungsinya, simak penjelasannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TPK merupakan tim yang dibentuk untuk membantu Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa, yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Tugas dan fungsi TPK atau TPBJ (Tim Pengadaan Barang/Jasa) adalah untuk membantu melaksanakan tugas-tugas Kasi dan Kaur sesuai dengan bidang tugas mereka masing-masing.

BACA JUGA :  Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh TPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

TPK juga bertugas mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia, memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur.

Tugas pertama TPK adalah melaksanakan swakelola, yang mencakup pengelolaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh desa.

Dalam konteks pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat desa, TPK memiliki tanggung jawab yang melibatkan serangkaian tugas penting, yakni:

1. Melaksanakan Swakelola

Tugas pertama TPK adalah melaksanakan swakelola, yang mencakup pengelolaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh desa. Hal ini termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proses pengadaan dengan menggunakan sumber daya internal desa.

BACA JUGA :  Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

2. Mengawasi Swakelola

Selain melaksanakan, TPK juga bertanggung jawab mengawasi proses swakelola. Pengawasan ini mencakup memastikan bahwa setiap tahap pengadaan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meminimalkan resiko pelanggaran atau ketidaksesuaian.

3. Mengumumkan Tender untuk Pengadaan melalui Penyedia

TPK bertanggung jawab mengumumkan tender atau pemberitahuan resmi mengenai kebutuhan barang/jasa kepada penyedia eksternal yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan desa.

4. Memilih dan Menetapkan Penyedia

Setelah proses tender, TPK akan melakukan evaluasi terhadap penawaran dari penyedia yang berpotensi. Tugas selanjutnya adalah memilih dan menetapkan penyedia yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

5. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia

Setelah kontrak ditetapkan, TPK terlibat dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. TPK perlu memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan jadwal, kualitas yang diharapkan, dan dalam batas biaya yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

6. Memeriksa dan Melaporkan Pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur

TPK juga bertanggung jawab untuk memeriksa dan melaporkan kemajuan pengerjaan pengadaan kepada Kasi (Kepala Seksi) atau Kaur (Kepala Urusan) yang relevan di tingkat Desa.

7. Mengumumkan Hasil Kegiatan dari Pengadaan melalui Swakelola

Setelah selesai, TPK mengumumkan hasil kegiatan pengadaan melalui swakelola kepada pihak terkait, seperti masyarakat Desa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Secara keseluruhan, TPK adalah tim yang berperan penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas dari pengadaan barang/jasa di tingkat desa.

Berita Terkait

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Berita ini 530 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:08 WIB

OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/