Bappenas RI Kunjungi Lampung, Memetakan Rencana Revitalisasi Tambak Udang di Dipasena

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappenas RI Kunjungi Dipasena (22/1)

Bappenas RI Kunjungi Dipasena (22/1)

SUARA UTAMA, Tulang Bawang – Sebagai upaya mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pertambakan Bumi Dipasena, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) RI, melaksanakan Kunjungan Kerja ke Pertambakan Bumi Dipasena, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung. Pada hari Senin, 22 Januari 2024.

Rombongan Bappenas yang terdiri dari Gellwynn Jusuf sebagai Perencana Ahli Utama Bappenas, didampingi Sri Yanti, dan Darma Wijaya, Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si., sebagai Analis Akuakultur Ahli Utama, Tonny Wagey, Executive Director ICCTF, serta staf Procurement Officer ICCTF, diterima dengan hangat oleh pengurus Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung). Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Pemerintahan Kecamatan Rawajitu Timur, dan seluruh Pemerintahan Kampung se-Rawajitu Timur.

IMG 20240123 WA0062 Bappenas RI Kunjungi Lampung, Memetakan Rencana Revitalisasi Tambak Udang di Dipasena Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Tim Bappenas RI melakukan diskusi bersama P3UW Lampung (22/1) Foto: Doc P3UWL (SUARA UTAMA.ID)

Diskusi intensif dilakukan di Ruang Rapat Sekretariat P3UW Lampung, di mana Perencana Ahli Utama Bappenas, Gellwynn Jusuf, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mengidentifikasi masalah yang terjadi di Dipasena dan mengumpulkan data sebagai bagian dari pembuatan Brand Strategi penyusunan RPJP 2025-2045 menuju Indonesia Emas.

BACA JUGA :  Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Adakan Seminar Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bekerjasama Dengan Fakultas Syariah dan Hukum Institut Parahikma Indonesia

“Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah 5 tahunan, kami membutuhkan data spesifik rencana revitalisasi tambak Dipasena, untuk itu kami hadir di Dipasena,” kata Gellwynn.

Ketua P3UW Lampung, Suratman, menyambut baik kedatangan tim Bappenas ke Bumi Dipasana dan menyatakan kesiapan P3UW Lampung untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menangani permasalahan yang muncul.

Pada kesempatan itu, Suryadi, Bidang Budidaya P3UW Lampung, memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta harapan ke depan. Termasuk di dalamnya perhitungan biaya rekonstruksi tambak dan biaya produksi setelah direkonstruksi, serta hal-hal yang menjadi skala prioritas dalam revitalisasi pertambakan Dipasena, seperti rehabilitasi tambak, pembuatan jetty, dan pengerukan saluran buang dan saluran pasok.

Setelah selesai berdiskusi, Tim Bappenas bersama P3UW Lampung melanjutkan kunjungan ke lapangan untuk melihat langsung lokasi pertambakan Bumi Dipasena. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait dengan persoalan yang dihadapi serta solusi yang dapat diusulkan untuk memajukan sektor pertambakan di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026
PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:33

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:38

Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59

PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terbaru