๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐—บ 20 Hari di Lapas Kelas II A Bengkulu Tersangka diduga terlibat dalam Kasus manipulasi Neraca keuangan PT Pos Indonesia

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu hampir rampung. Saat ini, berkas perkara tersebut telah masuk tahap satu atau proses pelimpahan ke jaksa peneliti. โ€œUntuk kasus Pos itu sudah tahap 1 dan akan segera rampung,โ€ ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Senin 27 Oktober 2025.

Danang menjelaskan, untuk jumlah pasti kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pos Bengkulu belum dapat disampaikan. Nilai kerugian baru akan diungkap pada perkembangan penyidikan berikutnya.
โ€œKalau kerugian negara masih kami lihat, dan akan kami sampaikan pada press release berikutnya,โ€ jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Ferdiansyah, SH, ST, menyatakan pihaknya masih mempelajari sejauh mana keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, semua masih sebatas dugaan hingga proses pembuktian di persidangan nanti. โ€œKami masih mempelajari kasus ini, dan akan bersiap melakukan pembelaan para tersangka di tahap pembuktian di persidangan,โ€ tutup Ferdiansyah.

Diketahui, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMN PT Pos Indonesia itu ditetapkan pada 12 Agustus 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bengkulu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam manipulasi neraca keuangan PT Pos. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan resmi PT Pos Indonesia kepada Kejati Bengkulu, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan berkas dokumen keuangan yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil sementara penyidikan, dugaan penyimpangan mencakup sejumlah transaksi dan pembayaran yang berkaitan dengan dana pensiunan serta administrasi keuangan internal perusahaan. Kasus ini kini menunggu hasil penelitian berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—น๐—ถ๐˜€ : Munawar khalik
๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ: Rakyat Bengkulu.

Penulis : munawar khalik

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar ย 
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar ย 

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Berita Terbaru