๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐—บ 20 Hari di Lapas Kelas II A Bengkulu Tersangka diduga terlibat dalam Kasus manipulasi Neraca keuangan PT Pos Indonesia

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu hampir rampung. Saat ini, berkas perkara tersebut telah masuk tahap satu atau proses pelimpahan ke jaksa peneliti. โ€œUntuk kasus Pos itu sudah tahap 1 dan akan segera rampung,โ€ ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Senin 27 Oktober 2025.

Danang menjelaskan, untuk jumlah pasti kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pos Bengkulu belum dapat disampaikan. Nilai kerugian baru akan diungkap pada perkembangan penyidikan berikutnya.
โ€œKalau kerugian negara masih kami lihat, dan akan kami sampaikan pada press release berikutnya,โ€ jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Ferdiansyah, SH, ST, menyatakan pihaknya masih mempelajari sejauh mana keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, semua masih sebatas dugaan hingga proses pembuktian di persidangan nanti. โ€œKami masih mempelajari kasus ini, dan akan bersiap melakukan pembelaan para tersangka di tahap pembuktian di persidangan,โ€ tutup Ferdiansyah.

BACA JUGA :  Masih Misteri Penyebab Motor Brebet, Ini Kata Bengkel dan SPBU Semampir Probolinggoย 

Diketahui, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMN PT Pos Indonesia itu ditetapkan pada 12 Agustus 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bengkulu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam manipulasi neraca keuangan PT Pos. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan resmi PT Pos Indonesia kepada Kejati Bengkulu, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan berkas dokumen keuangan yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil sementara penyidikan, dugaan penyimpangan mencakup sejumlah transaksi dan pembayaran yang berkaitan dengan dana pensiunan serta administrasi keuangan internal perusahaan. Kasus ini kini menunggu hasil penelitian berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—น๐—ถ๐˜€ : Munawar khalik
๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ: Rakyat Bengkulu.

Penulis : munawar khalik

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap โ€˜Mengejutkanโ€™ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap โ€˜Mengejutkanโ€™ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:49

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru