Lagi, PETI Gunakan Excavator Milik Aris Black dan Margek di Tanjung Benuang Terkesan Kebal Hukum

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alat berat Excavator untuk Aktivitas PETI

Foto: Alat berat Excavator untuk Aktivitas PETI

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Tanjung Beruang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Kembali mengundang perhatian publik.

Kegiatan ilegal ini semakin marak dan diduga dimodali oleh cukong besar dari luar wilayah setempat.

Fenomena ini menjadi sorotan karena lokasi kegiatan yang berada di lingkungan perkebunan sawit tidak jauh dari pemukim warga sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut kebal hukum.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Lagi, PETI Gunakan Excavator Milik Aris Black dan Margek di Tanjung Benuang Terkesan Kebal Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini di lapangan ditemukan bahwa terdapat sekitar 3 Set peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa 3 Set Dompeng tersebut milik dua orang warga setempat yakni Aris Black dan Margek.

“Kami tidak tahu bang sudah berapa lama mereka bekerja di tempat itu, kalau tidak salah itu Dompeng yang menggunakan alat berat punya Aris black dan Margek,” Demikian katanya.

Kondisi ini menunjukkan adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut, mungkin karena ketidakpastian atau rasa takut akan konsekuensi yang bisa di timbulkan.

Namun faktanya bahwa kegiatan ini berlangsung begitu dekat dengan instansi penegak hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindakan yang diambil oleh pihak terkait.

BACA JUGA :  IWPI Serukan Pembentukan BPN sebagai Kebutuhan Mendesak Reformasi Fiskal

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menanggapi situasi ini dengan serius, mengingat dampak negatif dari PETI tidak hanya merugikan Negara melalui potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga membawa kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang pada ekosistem sungai dan masyarakat sekitar.

Melihat situasi ini para pihak terkait termasuk Kapolri dan Kapolda diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan tentang aktivitas PETI yang berlangsung tanpa izin.

Upaya penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta melindungi sumber daya alam dan masyarakat dari praktek ilegal yang merugikan.

Dari hasil investigasi dan informasi yang diperoleh, jelas bawa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan atas kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah ini.

Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya penambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aturan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri dan lingkungan.

Harapan besar tertuju pada tindakan nyata dari pihak berwenang agar kegiatan PETI di bumi Tali Udang Tambang Teliti ini dapat dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diharapkan lebih berani melaporkan aktivitas ilegal demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan mereka.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru