Jakarta, 11 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah mendesak untuk memperkuat struktur pengelolaan penerimaan negara. IWPI juga menyebut bahwa inisiatif ini akan menjadi tolak ukur komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap janji reformasi fiskal yang digaungkannya selama masa kampanye.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa sistem yang berlaku saat ini belum memberikan pemisahan yang jelas antara pembuat kebijakan fiskal dan pelaksana teknis di lapangan. “Masih ada tumpang tindih kewenangan yang dapat memicu konflik kepentingan dan melemahkan sistem pengawasan,” kata Rinto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Janji Politik dan Urgensi Reformasi Lembaga
IWPI menekankan bahwa pembentukan BPN merupakan bagian dari delapan program prioritas yang menjadi komitmen Presiden Prabowo. Oleh karena itu, realisasi badan ini dipandang bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi juga sebagai bukti nyata keberpihakan terhadap tata kelola fiskal yang lebih terbuka dan tidak terpusat pada satu instansi.
Dalam konteks tersebut, IWPI juga menyoroti pentingnya perombakan struktur kelembagaan secara menyeluruh. Salah satu contoh krusial adalah permasalahan teknis yang terjadi pada sistem aplikasi Coretax, yang belakangan ini mengganggu pelayanan perpajakan dan menuai keluhan dari masyarakat.
“Masalahnya bukan hanya pada sistem aplikasi yang bermasalah, tetapi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam struktur dan manajemen fiskal kita,” tegas Rinto. Ia menyatakan bahwa reformasi kelembagaan sebaiknya tidak hanya bersifat kosmetik, tetapi perlu menyentuh akar persoalan.
Potensi dan Syarat Keberhasilan BPN
IWPI menyambut baik pembentukan BPN sebagai peluang untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian, keberhasilan badan ini bergantung pada beberapa faktor penting, seperti:
- Penyederhanaan regulasi perpajakan agar lebih mudah dipahami oleh wajib pajak dari berbagai lapisan.
- Penindakan terhadap oknum aparatur perpajakan yang merusak kepercayaan publik dan mencoreng integritas institusi.
- Penyesuaian aspek regulasi, karena istilah “Badan Penerimaan Negara” belum diakomodasi dalam kerangka hukum perpajakan yang berlaku saat ini.
Komitmen pada Reformasi yang Lebih Substansial
Dukungan IWPI terhadap BPN disertai dengan catatan bahwa reformasi tidak cukup hanya mengganti institusi. Diperlukan perubahan mendalam pada tata nilai dan integritas aparatur yang terlibat dalam pengelolaan penerimaan negara.
“Kami berharap pembentukan BPN menjadi titik balik dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” kata Rinto. Ia menambahkan, tata kelola penerimaan negara seharusnya berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas untuk menjawab tantangan fiskal Indonesia ke depan.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Mas Andre Hariyanto