Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

- Publisher

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Polres Merangin akhirnya menerima laporan resmi dari wartawan Jejak Kriminal, Ryan Hidayat, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh seorang warga Desa Mensango bernama Andra. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: STPL/625/XII/RES.1.24/2025.

Kepada media ini, Ryan Hidayat menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali menerima ancaman dari akun Facebook bernama AndraEG, yang diduga kuat milik Andra. Ancaman tersebut dikirim melalui pesan Messenger, dan disebut terkait pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

“Ya, pada hari ini saya resmi melaporkan Andra terkait pengancaman yang dilakukan terhadap saya. Andra sudah beberapa kali mengirimkan ancaman melalui Messenger. Saya merasa keselamatan saya terancam,” ujar Ryan Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ryan, Andra diduga merupakan salah satu pelaku PETI di kawasan tersebut. Andra disebut tidak terima karena aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga miliknya diberitakan oleh beberapa wartawan, sehingga memicu ancaman kepada sejumlah jurnalis yang terlibat dalam peliputan.

BACA JUGA :  Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Ryan mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sudah mencoba membuat laporan ke Mapolres Merangin, namun kala itu laporannya belum diterima dan masih tertunda. Kini, dengan diterimanya laporan resmi tersebut, Ryan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

“Dengan laporan ini, saya berharap pihak kepolisian segera memproses dan melakukan penyelidikan agar ancaman terhadap wartawan tidak terjadi lagi. Kami hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan aktivitas ilegal di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah selanjutnya terkait penanganan laporan tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/