Empat Pelaku Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Satresnarkoba Polres Merangin kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Rabu (22/1/2025). Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi terpisah yang digelar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin, Kamis (30/01/24).

Operasi dimulai pada pukul 11.30 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua tersangka, berinisial (AF) dan (RR), di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 unit ponsel android (merk Realme dan Oppo) beserta simcard, serta uang tunai senilai Rp 200.000. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kembali bergerak cepat dengan mengamankan tersangka kedua yang berinisial (H) pada pukul 12.00 WIB di Kelurahan Dusun Bangko. Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, dan seperangkat alat hisap sabu. Pengembangan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari hasil pemeriksaan tersangka pertama.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Empat Pelaku Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan tersangka ketiga inisial (FS), di Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha membuang sabu, namun barang bukti berhasil disita. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 buah gunting. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kepala Desa Lolofaoso Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Pertanggungjawaban

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dalam satu hari. “Kami prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengungkapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Masyarakat adalah mitra strategis kami dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Keempat tersangka saat ini ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sementara barang bukti yang berhasil diamankan telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana
Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 551 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:28 WIB

UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:26 WIB

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

Berita Utama

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Des 2025 - 13:26 WIB