PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

- Publisher

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA – SURABAYA, 17 Desember 2025 – PT Arion Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut teregister dalam Permohonan Nomor 244/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perusahaan disebut diwakili Diana Isnaini selaku Direktur Utama, serta Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP selaku Komisaris PT Arion Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, menyampaikan bahwa Pemohon merupakan badan hukum privat yang dibuktikan dengan akta pendirian dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon berpendapat, ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 tidak memuat mekanisme yang mewajibkan hakim menilai seluruh alat bukti secara lengkap dalam putusan, termasuk kewajiban mencantumkan seluruh bukti yang diajukan para pihak.

BACA JUGA :  Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan. 

Menurut Pemohon, secara doktrin, keyakinan hakim dipandang sebagai simpulan akhir, bukan pengganti alat bukti. Pemohon menilai dalam perkara yang dialaminya, keyakinan hakim digunakan tanpa penilaian terhadap alat bukti primer dan tanpa uraian alasan penolakan bukti. Pemohon menyebut, bukti-bukti yang diajukan tidak disebutkan dalam putusan sehingga keyakinan hakim dinilai menjadi subjektif dan sulit diuji. Pemohon mendalilkan hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim” dalam Pasal 78. Pemohon memohon agar frasa-frasa tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai adanya kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan, kewajiban menilai serta memberikan pertimbangan hukum satu per satu atas setiap alat bukti, dan batasan penggunaan keyakinan hakim.

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang baru tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UU 14/2002 paling lama tiga tahun sejak putusan diucapkan. Pemohon mengusulkan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, UU 14/2002 dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Hakim Konstitusi Minta Perbaikan Permohonan

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Daniel meminta Pemohon menyesuaikan penyusunan permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (PMK 7/2025). Daniel menyoroti adanya permintaan batas waktu tiga tahun dalam petitum dan meminta alasan serta penalarannya diperkuat dalam posita.

BACA JUGA :  Kemnaker Buka Program Padat Karya, TKM Pemula dan TKM Lanjutan Tahun 2026

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur menilai aspek legal standing Pemohon masih perlu diperjelas dan diperkuat. Ia juga mengingatkan agar posita tidak hanya berisi alasan normatif, tetapi juga memuat uraian faktual, serta menjelaskan secara komprehensif keterkaitan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Ketua MK Suhartoyo turut meminta Pemohon menjelaskan secara jelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji, termasuk aspek ketidakpastian dan ketidakadilan yang dipersoalkan.

Sebelum sidang ditutup, Ketua MK menyampaikan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan permohonan diminta diserahkan paling lambat Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB