Kepala Desa Lolofaoso Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Pertanggungjawaban

- Publisher

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id – Nias, Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga desa, Danosokhi Halawa, melaporkan kepada awak media mengenai masalah ini, kamis (01/08/24).

Menurut Danosokhi, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Nias telah mengeluarkan surat kepada Bupati Nias pada tahun 2022 terkait temuan selisih anggaran sebesar 524 juta rupiah dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2021. Temuan ini, katanya, berkaitan dengan pembangunan gedung balai serba guna di Desa Lolofaoso, yang anggarannya mencapai sekitar 725 juta rupiah. Hingga kini, bangunan tersebut baru berdiri dengan empat tiang tapak besi dan ditutup dengan hamparan rumput, tanpa adanya kemajuan yang berarti.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danosokhi juga menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan realisasi di lapangan. “Masyarakat merasa kecewa karena dana yang sudah digelontorkan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.

Sumber internal dari pemerintah desa yang enggan disebutkan namanya juga mengonfirmasi bahwa pengelolaan dana desa sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai perangkat desa, sedangkan keputusan akhir ada pada kepala desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi, Wali Kota Pangkalpinang Resmikan Festival Nganggung 1000 Sedulang

Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lolofaoso melalui kunjungan ke kantornya tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak ada di tempat saat media datang. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan.

Media juga menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Nias untuk meminta klarifikasi mengenai masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diterima.

 

Masyarakat Desa Lolofaoso berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka merasa belum mendapatkan pertanggungjawaban yang memadai terkait penggunaan dana desa tersebut. Danosokhi menambahkan bahwa sekitar satu minggu yang lalu, Bupati Nias telah mengukuhkan Kepala Desa Lolofaoso untuk melanjutkan masa jabatan lima tahun ke depan sesuai dengan peraturan presiden terbaru. “Kami khawatir dengan situasi ini, terutama karena kepala desa baru saja dilanjutkan masa jabatannya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Kasus ini masih berkembang dan diharapkan pihak berwenang segera memberikan klarifikasi serta solusi untuk masalah yang dihadapi masyarakat Desa Lolofaoso.

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/