UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana

- Writer

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi banjir dan longsor di wilayah Sumatera disertai figur praktisi pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang menyoroti pentingnya skema insentif fiskal dalam percepatan pemulihan UMKM pascabencana.

Ilustrasi banjir dan longsor di wilayah Sumatera disertai figur praktisi pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang menyoroti pentingnya skema insentif fiskal dalam percepatan pemulihan UMKM pascabencana.

SUARA UTAMA – Surabaya, 18 Desember 2025 – Pemerintah pusat menyiapkan skema insentif fiskal untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera setelah banjir bandang dan tanah longsor melumpuhkan aktivitas ekonomi sepanjang akhir tahun ini. Ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dilaporkan mengalami kerusakan fasilitas usaha dan kesulitan permodalan karena terhentinya produksi dan melemahnya daya beli masyarakat.

Kementerian terkait menyebut percepatan pencairan anggaran dan relaksasi administrasi sebagai prioritas awal agar pemerintah daerah bisa segera menggunakan dana penanggulangan bencana tanpa hambatan birokrasi yang panjang. Selain itu, pemerintah juga merancang pembebasan pajak sementara, penundaan pembayaran kewajiban fiskal, serta dukungan modal kerja bagi pelaku usaha terdampak.

Insentif Pajak dan Dukungan Modal Kerja

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema insentif fiskal tersebut mencakup pembebasan atau keringanan pajak tertentu bagi UMKM, restrukturisasi kredit, keringanan administrasi perpajakan, serta insentif bagi daerah terdampak untuk menggerakkan kembali roda ekonomi.

Pemerintah juga tengah mengupayakan bantuan berupa kredit berbunga ringan, subsidi utilitas, serta program pemulihan fasilitas produksi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah meningkatnya angka pengangguran di wilayah terdampak.

Pendapat Ahli: Kebijakan Harus Lebih Komprehensif

BACA JUGA :  Reformasi Pajak Yunani: Mitsotakis Umumkan Paket Keringanan untuk Kelas Menengah

Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah, namun menilai kebijakan insentif harus dirancang secara menyeluruh dan tepat sasaran.

“Pemulihan UMKM tidak cukup melalui pembebasan pajak saja. Pemerintah perlu memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan pelaku usaha memiliki akses pembiayaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan mekanisme bantuan yang cepat diterima masyarakat, terutama sektor usaha kecil yang terdampak langsung. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan lembaga keuangan agar insentif benar-benar berdampak pada pemulihan ekonomi riil.

Warga dan Dunia Usaha Berharap Eksekusi Cepat

Respons fiskal dinilai sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi pascabencana. Pengamat mengingatkan bahwa perlambatan pencairan dana dan kendala administratif berpotensi memperpanjang krisis ekonomi lokal.

Pelaku UMKM berharap skema insentif dapat segera dijalankan dalam waktu dekat sehingga mereka bisa kembali menjalankan aktivitas produksi, menjaga tenaga kerja, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan mobilisasi fiskal yang tepat sasaran, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi Sumatera dapat berjalan bertahap namun stabil. Skema insentif ini diharapkan juga menjadi momentum penguatan ketahanan UMKM dalam menghadapi bencana di masa depan.

 

Berita Terkait

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 
Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:39 WIB

Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 11:43 WIB

Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

Berita Terbaru