Perairan Halteng: Nelayan Tepeleo Hentikan Kapal Ikan Tak Berizin, Dapati Box Penuh Suntung Untuk Mancing Tuna

- Penulis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Nelayan Desa Tepeleo, Patani Utara hentikan sebuah kapal ikan di perairan Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.

Kapal ikan itu mulanya sudah dicurigai oleh nelayan Tepeleo sebagai kapal ikan yang sering beroperasi di perairan Halmahera Tengah.

Para nelayan dari desa setempat itu mendapati kapal ikan tersebut, dan juga katinting (perahu kecil bermesin) yang kemungkinan besar sedang melakukan aktivitas serta habis beristirahat di antara beberapa pulau, yakni pulau Syafi, Wef atau Liwo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perairan Halteng: Nelayan Tepeleo Hentikan Kapal Ikan Tak Berizin, Dapati Box Penuh Suntung Untuk Mancing Tuna Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tinggal diam hanya dengan kecurigaan, Rizal Anas nelayan Tepeleo bersama beberapa kawannya memalang kapal ikan tersebut pada Sabtu 29 Juni 2024, dan melakukan pemeriksaan.

“Saya naik ke atas kapal ikan itu dan komunikasi langsung, saya tanya dari mana, mereka jawab dari Bitung, saya tanya surat izin tapi mereka bilang tidak ada, alasan mereka hanya istirahat karena mesin ada kendala padahal itu cuma alasan. Mereka itu malam-malam sering ambil suntung untuk jadikan umpan mancing ikan tuna,” kata Rizal saat diwawancarai Suara Utama.

BACA JUGA :  SBGN Dampingi Karyawan Asal Patani Barat Hadapi PT. STM, Black Panther Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

Kemudian Rizal Anas mengungkapkan, dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan nelayan Tepeleo di atas kapal didapati sebuah box penuh dengan suntung.

“Kami cek dalam box mereka, ternyata banyak ikan suntung,” ungkap Rizal.

Kecurigaan Rizal dan kawan-kawan, bahwa box dengan banyak suntung itu adalah untuk mancing ikan Tuna.

“Kecurigaan kami box berisi suntung itu untuk mancing tuna, kebetulan pangkalan ikan tuna sudah tidak jauh,” tambahnya.

Kapal ikan dari Bitung tak berizin itu lalu diusir oleh nelayan Tepeleo agar segera keluar dari perairan Halmahera Tengah.

“Kami mengusir mereka untuk segera keluar dari perairan Halmahera Tengah, lalu mereka buru-buru pergi,” ucap Rizal tegas.

Selanjutnya, Rizal menegaskan bahwa perairan Halmahera Tengah, Maluku Utara ini tak lagi nyaman dari aktivitas kapal-kapal ikan yang melakukan ilegal fishing, pemerintah harus lebih peka terhadap praktek yang merugikan ini.

“Perairan Halmahera Tengah sudah tak nyaman lagi, aktivitas kapal-kapal pencuri ini sudah sering dilihat para nelayan, pemerintah harus segera bertindak tegas demi kehidupan nelayan tradisional,” tutupnya.*

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB