SBGN Dampingi Karyawan Asal Patani Barat Hadapi PT. STM, Black Panther Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

- Publisher

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Serikat Buruh Garda Nusantara Maluku Utara (SBGN Malut) turun tangan dampingi karyawan lokal asal Patani Barat, Muhammad Rifai hadapi PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM).

Muhammad Rifai menghadapi masalah Persilisihan Hubungan Industrial yang mana hak normatifnya yang diberikan PT. STM tidak sesuai yang diharapkan.

Saat ini, PT. STM ini tengah beroperasi di wilayah tambang Weda, Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara Provinsi Maluku Utara (SBGN Malut) Black Panther kepada Media Suara Utama, Sabtu 13 Juli 2024 mengatakan bahwa kami turun tangan untuk mendampingi Muhammad Rifai salah satu karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda.

BACA JUGA :  Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

“Awalnya M. Rifai kontrak-nya berakhir karena perusahan PT. STM tidak memperpanjang lagi kontraknya. Tetapi, tidak terlepas dari itu Hak secara Normatif harus diberikan secara keseluruhan oleh Perusahan,” teran Black Panther.

BACA JUGA :  Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Setelah melakukan koordinasi dengan PT. STM, Black Panther menemukan bahwa rupanya pihak ST. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi yang hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung sejak masa kerja tahun 2019.

“Pihak PT. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung tahun 2019 yang mana berdasarkan Masa Kerja,” ungkapnya tegas.

“Alasan PT. STM yang dihitung tahun 2021 berdasarkan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” sambungnya

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Black Panther menegaskan, kalau PT. STM sangat keliru sekali. Untuk itu kami tempuh jalur hukum yang mana melalui Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah. Dan kami tidak akan mundur selangkahpun untuk naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate. Hal ini dilakukan untuk menegakan Keadilan.*

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/