SBGN Dampingi Karyawan Asal Patani Barat Hadapi PT. STM, Black Panther Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

- Publisher

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Serikat Buruh Garda Nusantara Maluku Utara (SBGN Malut) turun tangan dampingi karyawan lokal asal Patani Barat, Muhammad Rifai hadapi PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM).

Muhammad Rifai menghadapi masalah Persilisihan Hubungan Industrial yang mana hak normatifnya yang diberikan PT. STM tidak sesuai yang diharapkan.

Saat ini, PT. STM ini tengah beroperasi di wilayah tambang Weda, Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara Provinsi Maluku Utara (SBGN Malut) Black Panther kepada Media Suara Utama, Sabtu 13 Juli 2024 mengatakan bahwa kami turun tangan untuk mendampingi Muhammad Rifai salah satu karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda.

BACA JUGA :  Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak

“Awalnya M. Rifai kontrak-nya berakhir karena perusahan PT. STM tidak memperpanjang lagi kontraknya. Tetapi, tidak terlepas dari itu Hak secara Normatif harus diberikan secara keseluruhan oleh Perusahan,” teran Black Panther.

BACA JUGA :  Penegasan Kewarganegaraan Diserahkan di Bitung, Kabapelkum Hadiri Prosesi

Setelah melakukan koordinasi dengan PT. STM, Black Panther menemukan bahwa rupanya pihak ST. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi yang hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung sejak masa kerja tahun 2019.

“Pihak PT. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung tahun 2019 yang mana berdasarkan Masa Kerja,” ungkapnya tegas.

“Alasan PT. STM yang dihitung tahun 2021 berdasarkan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” sambungnya

BACA JUGA :  Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Black Panther menegaskan, kalau PT. STM sangat keliru sekali. Untuk itu kami tempuh jalur hukum yang mana melalui Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah. Dan kami tidak akan mundur selangkahpun untuk naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate. Hal ini dilakukan untuk menegakan Keadilan.*

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 491 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand