SBGN Dampingi Karyawan Asal Patani Barat Hadapi PT. STM, Black Panther Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

- Writer

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Serikat Buruh Garda Nusantara Maluku Utara (SBGN Malut) turun tangan dampingi karyawan lokal asal Patani Barat, Muhammad Rifai hadapi PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM).

Muhammad Rifai menghadapi masalah Persilisihan Hubungan Industrial yang mana hak normatifnya yang diberikan PT. STM tidak sesuai yang diharapkan.

Saat ini, PT. STM ini tengah beroperasi di wilayah tambang Weda, Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 SBGN Dampingi Karyawan Asal Patani Barat Hadapi PT. STM, Black Panther Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara Provinsi Maluku Utara (SBGN Malut) Black Panther kepada Media Suara Utama, Sabtu 13 Juli 2024 mengatakan bahwa kami turun tangan untuk mendampingi Muhammad Rifai salah satu karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda.

“Awalnya M. Rifai kontrak-nya berakhir karena perusahan PT. STM tidak memperpanjang lagi kontraknya. Tetapi, tidak terlepas dari itu Hak secara Normatif harus diberikan secara keseluruhan oleh Perusahan,” teran Black Panther.

Setelah melakukan koordinasi dengan PT. STM, Black Panther menemukan bahwa rupanya pihak ST. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi yang hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung sejak masa kerja tahun 2019.

BACA JUGA :  Bagaimana Kekerasan dan Pembunuhan Bekerja di Hutan Patani Halmahera Tengah

“Pihak PT. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung tahun 2019 yang mana berdasarkan Masa Kerja,” ungkapnya tegas.

“Alasan PT. STM yang dihitung tahun 2021 berdasarkan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” sambungnya

Black Panther menegaskan, kalau PT. STM sangat keliru sekali. Untuk itu kami tempuh jalur hukum yang mana melalui Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah. Dan kami tidak akan mundur selangkahpun untuk naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate. Hal ini dilakukan untuk menegakan Keadilan.*

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Pejabat Bupati Subang Buka Workshop Keprotokolan, Protokol Merupakan Pengantar Wajah Pemerintah Kabupaten Subang
Sosialisasi Pendidikan Tinggi di Takalar & Jeneponto: Siswa Diberi Info Seleksi Kampus
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi
Kadis Pendidikan Sungai Penuh Angkat Bicara. 3 Guru yang Di rumahkan
Mahasiswa FEB UNIKU Kunjungi Perusahaan Multinasional dalam Rangka Praktik Lapangan
Perayaan HUT ke-170 Pekabaran Injil di Tanah Papua Jadi Peristiwa Sejarah Keselamatan, Perkuat Persatuan
Mengungkap Makna Kicauan Burung pada Malam Hari, Apakah Pertanda Bahaya?
Pengurus DPD IWOI Kabupaten Merangin Periode 2025-2030 Resmi dilantik oleh Ketua DPW IWOI Provinsi Jambi 
Berita ini 370 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:45 WIB

Pejabat Bupati Subang Buka Workshop Keprotokolan, Protokol Merupakan Pengantar Wajah Pemerintah Kabupaten Subang

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:52 WIB

Sosialisasi Pendidikan Tinggi di Takalar & Jeneponto: Siswa Diberi Info Seleksi Kampus

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:05 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:41 WIB

Mahasiswa FEB UNIKU Kunjungi Perusahaan Multinasional dalam Rangka Praktik Lapangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:55 WIB

Perayaan HUT ke-170 Pekabaran Injil di Tanah Papua Jadi Peristiwa Sejarah Keselamatan, Perkuat Persatuan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:23 WIB

Mengungkap Makna Kicauan Burung pada Malam Hari, Apakah Pertanda Bahaya?

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pengurus DPD IWOI Kabupaten Merangin Periode 2025-2030 Resmi dilantik oleh Ketua DPW IWOI Provinsi Jambi 

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:55 WIB

Remaja Tenggelam di Curug Baturaden  

Berita Terbaru