SUARA UTAMA,Merangin – Seorang pria berinisial H (35), warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit milik warga.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Sobran (38) bersama rekannya, Fahmi, pergi ke kebun sawit milik Sobran di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati buah kelapa sawit matang di pohon sudah hilang. Tak hanya itu, satu unit CCTV merek G-LENZ warna hitam yang dipasang untuk memantau kebun juga raib.
Mengetahui hal tersebut, Sobran bersama beberapa rekannya memutuskan untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka melihat H masuk ke kebun. Pelaku pun langsung diamankan. Dalam interogasi singkat, H mengakui telah mengambil buah kelapa sawit dan CCTV dari kebun tersebut. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Pamenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka diamankan langsung oleh korban dan warga. Sebelumnya korban sudah mengintai lokasi. Saat tersangka hendak mengambil sawit yang disembunyikan di lubang tertutup pelepah, korban bersama warga langsung menangkapnya,” ujar Ruly, Senin (11/08/2025).
Menurut informasi, aksi H sudah lama meresahkan warga karena sering terjadi pencurian buah sawit di wilayah tersebut.
“Perilaku tersangka ini merugikan petani. Korban sampai memasang CCTV untuk memantau kebun. Untungnya, kali ini pelaku berhasil ditangkap. Warga yang sempat emosi berhasil diredam dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pamenang,” tambah Ruly.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 buah dodos
- 70 janjang kelapa sawit dengan berat ±1.020 kg
- 1 lembar bukti timbangan sawit
- 1 unit CCTV merek G-LENZ warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














