Warga Desa Air Lago Tewas Tertimbun Tanah di Lokasi Tambang Emas Ilegal

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 18:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Seorang warga Desa Air Lago, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, bernama Chandra (30) dilaporkan tewas setelah tertimpa longsoran tanah di lokasi tambang emas ilegal, Jumat (26/9/2025) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Tabun Arai. Menurut keterangan warga setempat, korban tengah berada di lokasi tambang emas jenis “ngejet” atau menggunakan mesin Robin sebelum akhirnya tertimbun material tanah.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

“Ya, tadi sekitar jam 12 siang ada warga Air Lago meninggal dunia tertimpa tanah. Namanya Chandra, umurnya sekitar 30 tahun. Lokasi kejadiannya di Tabun Arai. Sampai sore ini jenazah masih dalam perjalanan ke rumah duka karena jaraknya cukup jauh,” ungkap salah seorang warga yang ditemui di lapangan.

Meninggalnya Chandra menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas PETI di wilayah Merangin. Selain merenggut nyawa, praktik penambangan ilegal ini juga telah lama dikeluhkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

BACA JUGA :  Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap aktivitas PETI. Selain membahayakan keselamatan penambang, praktik tersebut juga berdampak serius terhadap kelestarian alam dan kehidupan masyarakat sekitar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 729 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/