Viral..! Sefnat Tagaku Dilaporkan Ke Polres Halsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Kuasa hukum Safri Nyong, Djabarudin SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT.

Dalam laporan itu, Djabarudin SH, yang  mewakili kliennya Safri Nyong. Ia menyebut, dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh terlapor bernama Sefnat Tagaku melalui media daring Kritik Post.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Atas pernyataan yang disampaikan terlapor melalui media tersebut, pihak pelapor menilai kliennya mengalami kerugian serius baik secara pribadi maupun sosial.

“Klien kami merasa dirugikan atas pernyataan yang disebarkan melalui media online, sehingga kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Halsel, segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Djabarudin dalam laporannya.

Surat laporan tersebut ditandatangani pada 26 September 2025 di Bacan dan ditujukan kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kuasa Hukum Safri Nyong, Djabaridin SH berharap Laporan tersebut segera ditindak lanjuti secara tegas dalam Waktu dekat.

Hingga berita ini dipublikasi, Yang bersangkutan dalam upaya Konfirmasi!

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru