Viral..! Sefnat Tagaku Dilaporkan Ke Polres Halsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Kuasa hukum Safri Nyong, Djabarudin SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT.

Dalam laporan itu, Djabarudin SH, yang  mewakili kliennya Safri Nyong. Ia menyebut, dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh terlapor bernama Sefnat Tagaku melalui media daring Kritik Post.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Atas pernyataan yang disampaikan terlapor melalui media tersebut, pihak pelapor menilai kliennya mengalami kerugian serius baik secara pribadi maupun sosial.

“Klien kami merasa dirugikan atas pernyataan yang disebarkan melalui media online, sehingga kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Halsel, segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Djabarudin dalam laporannya.

Surat laporan tersebut ditandatangani pada 26 September 2025 di Bacan dan ditujukan kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

BACA JUGA :  Korban Dugaan Asusila Oknum Anggota DPRD Kampar Dari Fraksi NasDem, Akhirnya Bersuara Didepan Tim Klarifikasi DPD NasDem Kampar.

Kuasa Hukum Safri Nyong, Djabaridin SH berharap Laporan tersebut segera ditindak lanjuti secara tegas dalam Waktu dekat.

Hingga berita ini dipublikasi, Yang bersangkutan dalam upaya Konfirmasi!

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru