SUARA UTAMA,Merangin – Seorang residivis berinisial SFR alias Kempul (21), warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, nyaris dihakimi massa setelah kedapatan membobol toko milik tetangganya, Mansyur (52), pada Kamis (14/08/2025) dini hari.
Pelaku tertangkap usai kejar-kejaran dengan warga di kebun sawit belakang toko. Dari tangannya ditemukan Rp947.000 hasil curian dari dua kotak amal, beserta satu obeng, satu kotak kayu, dan jaket abu-abu bertuliskan Levis.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka adalah residivis kasus serupa dan sudah membuat warga resah. Saat ditangkap, nyaris jadi bulan-bulanan massa,” ujarnya, Selasa (19/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pamenang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














