Usai Bobol Toko, Residivis SFR Alias Kempul, Warga Tanjung Benuang Pamenang Selatan Dicokok Polisi

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin –  Seorang residivis berinisial SFR alias Kempul (21), warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, nyaris dihakimi massa setelah kedapatan membobol toko milik tetangganya, Mansyur (52), pada Kamis (14/08/2025) dini hari.

Pelaku tertangkap usai kejar-kejaran dengan warga di kebun sawit belakang toko. Dari tangannya ditemukan Rp947.000 hasil curian dari dua kotak amal, beserta satu obeng, satu kotak kayu, dan jaket abu-abu bertuliskan Levis.

BACA JUGA :  Wartawan Dikroyok Saat Liputan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka adalah residivis kasus serupa dan sudah membuat warga resah. Saat ditangkap, nyaris jadi bulan-bulanan massa,” ujarnya, Selasa (19/08/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Usai Bobol Toko, Residivis SFR Alias Kempul, Warga Tanjung Benuang Pamenang Selatan Dicokok Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pamenang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru