Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Horeka, Pakar Ingatkan Potensi Dampak Negatif

- Publisher

Sabtu, 13 September 2025 - 07:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.

SUARA UTAMA – Jakarta, 13 September 2025 — Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang digulirkan pada semester II/2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi industri padat karya. “Perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya diberikan kepada industri padat karya akan kita dorong juga untuk sektor lain, khususnya horeka,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).

Sejauh ini, insentif PPh 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Fasilitas ini diberikan kepada:

  1. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta.
  2. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban pekerja horeka yang terdampak perlambatan ekonomi global, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.

 

Pandangan Ahli Pajak

Meski dinilai positif, sejumlah pakar mengingatkan adanya potensi dampak negatif. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, menilai perluasan insentif harus diiringi pengawasan ketat.

“Saya memahami maksud pemerintah ingin meringankan beban pekerja horeka, tetapi konsekuensi fiskalnya cukup besar. Pajak yang semestinya masuk ke kas negara kini ditanggung pemerintah, artinya ada potensi pelebaran defisit,” ujarnya saat diwawancarai Suara Utama, Sabtu (13/9).

BACA JUGA :  Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Pabrik Industri Rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang 

Ia menambahkan, insentif berisiko menimbulkan ketergantungan. “Jika diberikan terlalu lama, pekerja dan perusahaan akan terbiasa dengan fasilitas tersebut. Begitu dihentikan, resistensinya bisa tinggi. Selain itu, sektor ini bisa jadi kurang termotivasi untuk meningkatkan daya saing,” jelasnya.

Yulianto menguraikan sedikitnya lima potensi masalah:

  1. Beban Fiskal Negara – pengurangan penerimaan pajak berpotensi memperlebar defisit.
  2. Ketergantungan pada Insentif – resistensi ketika fasilitas dihentikan.
  3. Risiko Tidak Tepat Sasaran – pekerja yang lebih mampu bisa tetap menikmati fasilitas.
  4. Moral Hazard dan Penyalahgunaan – manipulasi data penghasilan untuk memenuhi syarat.
  5. Efektivitas Terbatas – tidak otomatis meningkatkan omzet horeka bila daya beli masyarakat belum pulih.
BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Menurutnya, insentif ini hanya solusi jangka pendek. “Jika tidak dibarengi strategi lain, seperti penguatan sektor pariwisata dan stimulus konsumsi, maka dampaknya terhadap pemulihan industri horeka tidak akan maksimal,” pungkas Yulianto.

 

Penutup

Perluasan insentif PPh 21 DTP untuk sektor horeka menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang industri jasa yang berperan penting dalam perekonomian. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memunculkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan fiskal dan efektivitas stimulus.

Ke depan, pelaksanaan insentif diharapkan tidak hanya fokus pada jangka pendek, tetapi juga terintegrasi dengan kebijakan struktural yang lebih luas. Dengan demikian, insentif benar-benar menjadi penopang pemulihan ekonomi, tanpa menimbulkan ketergantungan yang justru menghambat daya saing sektor horeka.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Jumat, 11 September 2026 - 13:53 WIB

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Dok. Internal)

Artikel

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:11 WIB

https://mancingjitu.com/