Uang Bantuan PIP Raib, Oknum Pihak SDN Jangkang 1 Diduga Telah Melanggar Aturan dan Undang-undang 

- Writer

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan penyelewengan dana bantuan PIP. Sebelumnya, diduga buku tabungan serta ATM PIP milik siswa di pegang oknum pihak sekolah sekira mulai tahun 2022 hingga tahun 2025.

Dugaan tersebut mencuat, ketika wali murid penerima bantuan PIP “MAJ” meminta buku tabungan yang selanjut nya di print out. Di ketahui bantuan PIP diduga telah di cairkan oleh oknum pihak SDN Jangkang 1 tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. 27/12/2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Uang Bantuan PIP Raib, Oknum Pihak SDN Jangkang 1 Diduga Telah Melanggar Aturan dan Undang-undang  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buku tabungan serta ATM PIP (Program Indonesia Pintar) wajib dipegang oleh peserta didik penerima bantuan itu sendiri atau oleh orang tua/wali sah. Sesuai  Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 Bab III Pasal J poin 1 huruf c (dan juga diatur dalam Persesjen sebelumnya seperti Nomor 14 Tahun 2022.

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa undang-undang dan pasal. Diantaranya, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Orang tua siswa “MAJ” kepada team media mengaku bahwa putra nya menerima bantuan PIP hanya di tahun 2022. Untuk tahun 2023, 2024 dan 2026 tidak pernah menerima bantuan PIP tersebut. Sementara buku tabungan serta ATM mulai tahun 2022 hingga 2025 di pegang oknum pihak SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris.

BACA JUGA :  Team Pakopak Murka, Oknum Kepsek SMP Negeri Maron 1 Mengaku Begini Prihal Iuran Seragam 

“Mulai buku tabungan serta ATM di cetak sekira tahun 2022 memang di pegang oknum pihak sekolah. Sekira tanggal 23 Desember 2025, buku tabungan dan ATM di minta ke oknum pihak sekolah dan tanggal 24 saya prin out di BRI. Ternyata sudah ada yang mencairkan pada tanggal 13 Desember 2025. Jadi selama ini siapa yang mencairkan?. “Ungkap nya.

Menanggapi dugaan tersebut “Budi Harianto” yang di kenal dengan Pakopak mengecam tindakan oknum pihak SDN Jangkang 1. Menurutnya, memegang buku tabungan serta ATM PIP milik siswa telah Melanggar aturan dan undang-undang. Ia menduga hal tersebut bukan hanya terjadi pada satu siswa.

“Kami mengecam keras tindakan oknum pihak SDN Jangkang 1 tiris. Itu patut diduga telah melanggar aturan dan undang-undang . Pihak sekolah itu hanya membantu kelancaran pencairan PIP bukan mengambil hak nya siswa. memegang buku tabungan dan ATM yang bukan milik nya itu saja sudah jelas melanggar aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.

Sementara oknum kepala SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris “JH” sampai berita ini di tayangkan belum merespon konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Perihal, dugaan oknum pihak SDN Jangkang 1 memegang buku tabungan, ATM serta yang mencairkan bantuan PIP tersebut.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 
Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 
Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:44 WIB

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:39 WIB

Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 11:43 WIB

Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:52 WIB

Bumdes Banyuanyar Lor Menjadi Sorotan, Besar nya Anggaran Nabati dan Hewani Tertutup Untuk Publik 

Berita Terbaru