Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab Prihal Honorarium narasumber Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo 

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca penerbitan pemberitaan sebelumnya. Prihal, Honororium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia yang di anggarkan oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Dinilai pemborosan di saat pemerintah lagi gencar menerapkan efisiensi anggaran dari berbagai tingkatan. 17/10/2025.

Pasal nya, besarnya Honororium narasumber cukup fantastis, mulai dari Rp. 1000.000. Rp. 2.800.000. Rp. 5.200.000 hingga Rp.6000.000 untuk ASN dan DPRD kabupaten Probolinggo dalam sekali tampil. Namun, tanggung jawab atas anggaran honorarium tersebut terkesan saling lempar antara Bakesbangpol, Bappeda dan Inspektorat kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab Prihal Honorarium narasumber Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kesbangpol kabupaten Probolinggo “Doddy Nur Baskoro” mengatakan bahwa penyusunan anggaran sesuai Permendagri dan Permenkeu yang telah di verifikasi oleh Bappeda kabupaten Probolinggo.

Kepala Bappeda kabupaten Probolinggo “M.Sjaiful Efendi” Saat di kirimin pemberitaan sebelum nya dan mengkonfirmasi melalui sambungan jejaring sosial whatsap pada tanggal 15 Oktober 2025.Terkait verifikasi anggaran honorarium Bakesbangpol untuk narasumber.

Lebih lanjut, Ia menyarankan media untuk mengkonfirmasi Bakesbangpol padahal dalam isi berita tersebut sudah ada keterangan dari Bakesbangpol. “Silahkan konfirmasi ke Bakesbangpol nggih. “jawab nya, diduga masih belum buka link berita yang di kirim media.

BACA JUGA :  Menganggap Berita Basi, Oknum Kasi Sarpras Dishub di Duga Mengajukan Surat pengunduran Diri Sebagai PJ Kades Desa Alas Sapi

Media kembali mengkonfirmasi kepala Bappeda kabupaten Probolinggo dengan Hal yang sama. Menurutnya Honorarium narasumber telah sesuai perbub kabupaten Probolinggo tentang standar harga satuan.

“Honor narasumber sudah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, sehingga Perangkat Daerah harus mengacu pada ketentuan pemberian honor dimaksud, tentang teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.”Jawab nya.

Mirisnya, saat media mengkonfirmasi terkait nominal honorarium yang di anggarkan Bakesbangpol untuk narasumber, baik untuk ASN maupun DPRD, yang di nilai cukup fantastis dan pemborosan. Kepala Bappeda malah melempar kepada Inspektorat kabupaten Probolinggo.

“Kalau panjenengan ingin bertanya lebih lanjut, silahkan minta pendapat Inspektorat. Karena Inspektorat yang mereview anggaran Perangkat Daerah.”Pungkas nya.

Sementara Kepala Inspektorat kabupaten Probolinggo “Imron Rosyadi,S.P.,M.M.,CGCAE” belum menjawab konfirmasi media prihal verifikasi anggaran honorarium Bakesbangpol seperti yang di sampaikan oleh kepala Bappeda kabupaten Probolinggo tanggal 15 Oktober 2025.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Berita Terbaru