Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab Prihal Honorarium narasumber Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo 

- Publisher

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca penerbitan pemberitaan sebelumnya. Prihal, Honororium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia yang di anggarkan oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Dinilai pemborosan di saat pemerintah lagi gencar menerapkan efisiensi anggaran dari berbagai tingkatan. 17/10/2025.

Pasal nya, besarnya Honororium narasumber cukup fantastis, mulai dari Rp. 1000.000. Rp. 2.800.000. Rp. 5.200.000 hingga Rp.6000.000 untuk ASN dan DPRD kabupaten Probolinggo dalam sekali tampil. Namun, tanggung jawab atas anggaran honorarium tersebut terkesan saling lempar antara Bakesbangpol, Bappeda dan Inspektorat kabupaten Probolinggo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kesbangpol kabupaten Probolinggo “Doddy Nur Baskoro” mengatakan bahwa penyusunan anggaran sesuai Permendagri dan Permenkeu yang telah di verifikasi oleh Bappeda kabupaten Probolinggo.

Kepala Bappeda kabupaten Probolinggo “M.Sjaiful Efendi” Saat di kirimin pemberitaan sebelum nya dan mengkonfirmasi melalui sambungan jejaring sosial whatsap pada tanggal 15 Oktober 2025.Terkait verifikasi anggaran honorarium Bakesbangpol untuk narasumber.

Lebih lanjut, Ia menyarankan media untuk mengkonfirmasi Bakesbangpol padahal dalam isi berita tersebut sudah ada keterangan dari Bakesbangpol. “Silahkan konfirmasi ke Bakesbangpol nggih. “jawab nya, diduga masih belum buka link berita yang di kirim media.

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Media kembali mengkonfirmasi kepala Bappeda kabupaten Probolinggo dengan Hal yang sama. Menurutnya Honorarium narasumber telah sesuai perbub kabupaten Probolinggo tentang standar harga satuan.

“Honor narasumber sudah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, sehingga Perangkat Daerah harus mengacu pada ketentuan pemberian honor dimaksud, tentang teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.”Jawab nya.

BACA JUGA :  Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap

Mirisnya, saat media mengkonfirmasi terkait nominal honorarium yang di anggarkan Bakesbangpol untuk narasumber, baik untuk ASN maupun DPRD, yang di nilai cukup fantastis dan pemborosan. Kepala Bappeda malah melempar kepada Inspektorat kabupaten Probolinggo.

“Kalau panjenengan ingin bertanya lebih lanjut, silahkan minta pendapat Inspektorat. Karena Inspektorat yang mereview anggaran Perangkat Daerah.”Pungkas nya.

Sementara Kepala Inspektorat kabupaten Probolinggo “Imron Rosyadi,S.P.,M.M.,CGCAE” belum menjawab konfirmasi media prihal verifikasi anggaran honorarium Bakesbangpol seperti yang di sampaikan oleh kepala Bappeda kabupaten Probolinggo tanggal 15 Oktober 2025.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand