Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

- Publisher

Senin, 29 Juni 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Progam Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi di salahgunakan demi meraup keuntungan pribadi, kelompok serta golongan. Dalam Program tersebut, negara telah mensubsidi biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat. 29/06/2026.

Berdasarkan surat Keterangan Kepala Desa Gading kulon “H.Jumadi” nomor 470/10/426.406.02/2025.tanggal 18 Januari 2025 menerangkan bahwa, untuk perlengkapan administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 di kerjakan oleh oknum sekdes Gading kulon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi media Suara Utama, Oknum sekdes Desa Gading Kulon “MS” serta oknum Satgas ATR/BPN kabupaten Probolinggo, diduga kuat memanipulasi alas hak, kwuitansi, atau keterangan saksi untuk meloloskan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang sebenarnya bukan milik pemohon. Oknum sekdes diduga pernah menahan sertifikat tanah milik warga yang sudah jadi untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Dana Desa 2026 di Teluk Bayur Kecamatan Tekankan Transparansi.pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa

Sementara, menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah segala bentuk pelanggaran hukum atau wewenang oleh oknum tertentu yang membuat program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Progam tersebut menjadi ajang merugikan negara atau memeras masyarakat.

Dugaan penyalahgunaan progam PRONA dan PTSL di ungkapkan warga desa Gading kulon “AM”. Selain dugaan memanipulasi administrasi (keterangan hibah, alas hak, keterangan saksi), diduga pula sertifikat PTSL atau PRONA sengaja tidak di berikan. Menurutnya, setelah warga sepakat di mintai sejumlah uang baru sertifikat di berikan dengan bermacam macam alasan.

“Permasalahan sertifikat di Gading kulon sebenarnya bukan hal yang baru. beberapa tahun yang lalu oknum yang diduga memanfaatkan program PRONA dan PTSL demi ke untungan pribadi pernah viral. Sekitar tahun 2024 ada warga yang di mintai sejumlah uang dengan alasan mau di buatkan sertifikat. tak lama kemudian sertifikat itu jadi. Namun, sertifikat yang di berikan Progam PTSL 2018. “Ungkap nya.

BACA JUGA :  Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Lebih lanjut kata AM. Menurutnya, oknum yang diduga memanfaatkan Progam PRONA dan PTSL sangat lihai. Sementara Masyarakat desa Gading kulon menjadi tumbal. Ia berharap Inspektorat kabupaten Probolinggo turun tangan untuk mengaudit dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Sertifikat yang telah di serahkan, tidak di temukan Patok beton pembatas sekira 90 persen di Desa Gading kulon. padahal masyarakat telah lunas membayar nya. Ada juga masyarakat yang uang nya lunas tapi sertifikat tidak ada, bahkan persyaratan seperti akte, pepel itu tidak di kembalikan oleh oknum sekdes. “Katanya.

Ia menambahkan, untuk memuluskan dan melancarkan strategi nya, diduga kuat ada oknum petugas ATR/BPN yang terlibat. “Lihai nya oknum sekdes Gading kulon, kami menduga tidak sendirian, Kami menduga oknum sekdes main mata dengan oknum petugas ATR/BPN kabupaten Probolinggo untuk melancarkan dan memuluskan aksinya. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Kabiro media Suara Utama  kesulitan untuk mengkonfirmasi oknum sekdes Gading kulon “MS” di karenakan beberapa tahun yang lalu nomor whatsap Kabiro media Suara Utama telah di blokir. Upaya klarifikasi telah di lakukan dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi yang di tujukan ke kepala desa Gading kulon “H. Jumadi” pada tanggal 02 Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

Klarifikasi secara resmi yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo pada tanggal 01 Juni 2026, telah dilakukan demi keberimbangan pemberitaan. Namun, sampai penayangan berita yang ke 5 masih belum ada jawaban juga.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB