Oleh : Amos Kayame, S.H.
SUARA UTAMA PANIAI – Peraturan Daerah (PERDA) yang sudah di buat oleh lembaga eksekutif dan legislatif Paniai pada beberapa bulan lalu tahun 2022, sudah disahkan dan sudah sampai ditahapan sosialisasi.
tiga perda tersebut yakni: Perda No. 02 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Pemasokan, dan Peredaraan serta Mengkonsumsi Minuman Beralkhol, Perda No. 03 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Kebersihan dan Perda No. 05 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertibaan Umum, yang sudah dikerjakan oleh Tim Satgas.
Materi muatan dalam perda ini cukup jelas dan konsekuensif. Tetapi, ironisnya adalah hingga saat ini belum langkah yang progresif sehingga peredaran minuman keras dan perjudian masih merangjarela di sekitaran kota Enarotali Paniai. Bahkan yang paling aneh juga adalah orang dari deiyai dan dogiyai bisa datang mabuk di Paniai. “selayaknya Paniai sebagai tempat sampah para pemabuk.”
Realitas sosial dan implementasi perda yang masih kaku. Hal ini; harus ditanggap serius oleh kaum muda-muda dan para intelektual Paniai agar dapat meninjauh kembali progres implementasian dari perda tersebut diatas supaya aturan yang dibuat benar-benar memberantas kejahatan kemanusian yang dilakukan orang-orang penjahat di paniai ini.
Sehingga Dengan hati yang penuh sadar, sabar, dan humanisme yang tinggi kami sudah dan akan buka pendaftaran rekrutmen relawan untuk memantau implementasi perda.
Tim Kerja Rekrutmen Relawan
1. Amos Kayame, S.H.
2. Bertinus Gobai, S.Sos
3. Yunus Eki Gobai, S.Kom