SUARAUTAMA, SAMARINDA – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret Satya Arif Rahman Hakim berakhir tanpa titik temu. Mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polresta Samarinda pada Senin (05/01/2026) pagi tersebut gagal membuahkan kesepakatan damai.
Ketegangan mulai terasa saat kedua belah pihak bertemu di ruang penyidik sekitar pukul 10.00 WITA. Pihak pelapor, Fatmawati, hadir didampingi tim kuasa hukumnya, sementara Satya Arif Rahman Hakim datang memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang menjeratnya.
Agenda utama mediasi sebenarnya adalah mencari jalan tengah atas kerugian materiil yang dialami korban. Namun, diskusi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menemui tembok tebal saat masuk ke pembahasan mekanisme pengembalian kerugian.
Usai mediasi Kuasa hukum pelapor, Deny Rahmono, S.H., merincikan bahwa total kerugian yang diderita kliennya mencapai angka yang tidak sedikit, yakni Rp80.615.000. Angka tersebut merupakan akumulasi dari serangkaian transaksi yang terjadi dalam kurun waktu tertentu.
Secara spesifik, Deny menjelaskan bahwa uang tersebut mengalir melalui dua metode. Sebesar Rp47.115.000 dikirimkan melalui transfer di tiga bank berbeda (BCA, Mandiri, dan BRI) sementara sisanya, senilai Rp33.500.000, diserahkan dalam bentuk tunai secara langsung.
Pihak korban menegaskan bahwa bukti-bukti atas transaksi tersebut sudah berada di tangan penyidik. Roszi Krissandi, S.H., kolega dari Deny, menyatakan bahwa posisi hukum kliennya sangat kokoh berkat kelengkapan alat bukti tersebut.
“Seluruh bukti transfer dari ketiga bank beserta rekaman percakapan antara korban dan terlapor sudah kami serahkan. Bukti ini sudah sangat terang benderang menunjukkan alur uang dan janji-janji terlapor,” ujar Roszi dengan nada tegas usai mediasi.
Dalam ruang mediasi, pihak Satya sebenarnya sempat mengajukan opsi pengembalian dana. Ia menawarkan untuk mengganti kerugian tersebut dengan cara mencicil atau mengangsur sesuai kemampuannya.
Mendengar tawaran tersebut, pihak Fatmawati melalui kuasa hukumnya tidak serta-merta menolak. Namun, mereka mengajukan syarat mutlak sebagai bentuk mitigasi risiko: harus ada jaminan aset yang nilainya setara dengan total kerugian.
Permintaan jaminan ini didasari atas rasa trauma dan kekhawatiran korban akan janji yang tidak ditepati. Pihak pelapor menginginkan kepastian hukum agar komitmen pembayaran angsuran tersebut memiliki ikatan yang kuat secara materiil.
Sayangnya, pihak Satya mengaku tidak memiliki aset atau barang berharga apa pun yang bisa dijadikan jaminan. Ketiadaan jaminan inilah yang menjadi pemicu utama kegagalan mediasi, karena pihak pelapor merasa tidak memiliki perlindungan jika angsuran macet di tengah jalan.
Menanggapi situasi tersebut, Roszi Krissandi memberikan perumpamaan yang cukup menohok mengenai posisi kliennya. Ia mengibaratkan kesepakatan tanpa jaminan itu seperti mencoba memelihara hasil tangkapan tanpa wadah yang jelas.
“Ibarat menangkap burung, kita tentu perlu sangkarnya. Mau ditaruh di mana burungnya kalau tidak ada sangkarnya? Tanpa sangkar, burung itu pasti akan lepas dan kabur lagi,” cetus Roszi menggambarkan kekhawatirannya.
Analogi ‘sangkar’ tersebut merujuk pada jaminan aset yang diminta. Menurutnya, jaminan itulah yang akan mengikat terlapor agar tetap konsisten menjalankan kewajibannya hingga hutang piutang tersebut lunas sepenuhnya.
Karena mediasi dinyatakan gagal total, tim kuasa hukum Fatmawati meminta pihak kepolisian untuk tidak lagi menunda proses hukum dan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum bagi klien kami. Jika terlapor meminta keringanan berupa angsuran namun tidak ada jaminan, maka kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” tambah Roszi Krissandi
Kini, kasus yang melibatkan Satya Arif Rahman Hakim tersebut akan berlanjut ke meja hijau jika tidak ada perkembangan signifikan. Satya terancam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara.
Penulis : SNI
Editor : Muqsid
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama Samarinda






