Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

SUARA UTAMA, Merangin –Seorang wanita bernama Hamidah (37 tahun) warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi melaporkan salah satu perempuan bernama Ayu yang tinggal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin pada Senin (16/6/25).

Kepada media ini Midah mengatakan jika foto pribadinya telah tersebar ke mana-mana dan diduga yang menyebarkan awal adalah salah satu perempuan yang tinggal di Desa Tambang Baru bernama Ayu.

“Ya pada hari ini saya mendatangi Polres Merangin dan melaporkan perempuan bernama Ayu terkait dengan penyebaran beberapa foto intim saya, karena hal Ini sangat memalukan dan merugikan buat saya dan keluarga, Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu,” demikian kata Hamidah.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi dan etika dalam hubungan interpersonal, terutama di era digital saat ini. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan dampak psikologis yang signifikan bagi individu yang terlibat.

Hamidah berharap agar tindakan pelanggaran privasi seperti ini tidak terulang kembali, baik pada dirinya maupun orang lain. Ia menekankan pentingnya menghormati privasi orang lain,

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 2,643 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru