Surat Edaran Bupati Diabaikan, PETI di Bukit Bungkul Tetap Beraksi Diduga Milik Misto

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali dipertanyakan. Pasalnya, dua set dompeng ilegal yang beroperasi di Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, diduga kuat milik seorang warga bernama Misto, tetap beroperasi bebas tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, alat berat jenis excavator terlihat digunakan untuk mengupas tanah di lokasi tersebut demi mengais emas secara ilegal. Salah seorang pekerja yang ditemui media ini di lokasi bahkan secara terang-terangan mengakui kepemilikan dompeng tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

“Iya Bang, itu punya Misto,” ungkapnya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini jelas menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebab, Bupati Merangin H. Muhammad Syukur tengah gencar-gencarnya menyerukan pemberantasan PETI dan bahkan telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang keras segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal, baik oleh masyarakat biasa maupun perangkat desa.

Namun realita di lapangan justru berbanding terbalik. Hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Saat rakyat kecil ditindak, oknum-oknum tertentu diduga dibiarkan bebas menguras perut bumi tanpa rasa takut.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Aktivitas dompeng ilegal di Bukit Bungkul bukanlah desas-desus. Terlihat jelas dan terang-benderang dengan kasat mata. Kerusakan lingkungan sudah tak terelakkan air menjadi keruh, lahan pertanian terancam, dan ekosistem hancur perlahan.

Masyarakat pun mendesak tiga unsur penegak hukum (Polri, TNI, dan Kejaksaan) agar tidak lagi bermain mata dalam urusan penindakan PETI.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

“Kami minta aparat jangan tebang pilih. Kalau Bupati sudah tegas, seharusnya aparat lebih tegas lagi,” keluh salah satu warga.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka seruan pemberantasan PETI hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna.

Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Beranikah mereka menyentuh nama besar seperti Misto? Atau justru pura-pura buta dan tuli?

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/