SUARA UTAMA-Lampung Tengah
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pada penembakan terjadi di Lampung Tengah. Pelakunya, Muhamad Rifai (MR), menembak istrinya, Yeni Jalia, dalam sebuah pertengkaran rumah tangga. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada (1/10/2024) sekira pukul 08 Wib.
Polisi berhasil menangkap Muhamad Rifai(MR)di sebuah rumah makan di Kecamatan Bandar Mataram tak lama selang beberapa hari setelah kejadian
Penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Lampung Tengah setelah menerima laporan adanya penembakan terhadap Yeni Jalia, yang menderita luka tembak di lengan kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di sekitar Kampung Surabaya Ilir, Bandar Mataram.(3/10/2024)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Benar, Polres Lampung Tengah menangkap MR di salah satu rumah makan di Kecamatan Bandar Mataram, tepatnya di wilayah Kampung Surabaya Ilir,” ujar Umi Fadillah pada Jumat (4/10/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk menembak sang istri.
Menurut penyelidikan sementara, senjata rakitan itu telah digunakan oleh pelaku karena diduga terlibat dalam cekcok yang semakin memanas di antara keduanya.
Korban Mengalami Luka Tembak
Yeni Jalia, korban dari insiden ini, mengalami luka tembak di lengan kanannya dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pertengkaran antara suami dan istri ini dipicu masalah rumah tangga.Yeni sempat mencoba menenangkan situasi, namun pelaku justru bertindak nekat dengan menembakkan senjata ke arah tubuh istrinya dan mengenai lengannya
Motif Penembakan Diduga Dipicu Masalah Rumah Tangga
akibat perselisihan rumah tangga yang telah terjadi.
Namun, hingga kini pihak kepolisian masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait detail permasalahan yang menjadi pemicu aksi kekerasan ini.
“Motif awal diduga adanya cekcok perselisihan rumah tangga,namun kami masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu tindakan kekerasan ini,” tambah Kombes Umi Fadillah.
Kondisi Pelaku dan Langkah Hukum Selanjutnya terduga pelaku.Muhamad Rifai (MR)saat ini berada di Mapolres Lampung Tengah dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
Aparat kepolisian juga sedang mengusut asal-usul senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku (MR) dalam aksi penembakan tersebut.Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berat karena selain tindakan KDRT, ia juga menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
“MR bisa dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Darurat tentang senjata api ilegal,” jelas Umi.
Kasus ini telah menyita perhatian warga sekitar, yang merasa terkejut dengan tindakan nekat pelaku. Pihak keluarga korban dan pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Hingga berita ini diturunkan, Yeni Jalia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,meskipun lukanya cukup serius, kondisinya berangsur membaik. Polisi terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memantau perkembangan kesehatan korban guna melanjutkan proses hukum.
Kepolisian menghimbau agar masyarakat senantiasa menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang lebih baik dan tidak melibatkan kekerasan, apalagi menggunakan senjata api.