SPPG Patia Mandiri: Makan Bergizi Gratis Kok Jadi Makan Bergizi “Kritik”?

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Publik

Suara Utama, Pandeglang – 18/9/2025. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebenarnya dibuat untuk kebaikan rakyat. Tujuannya jelas, supaya masyarakat, terutama anak-anak, bisa makan dengan gizi yang layak. Tapi sayangnya, ketika program ini dijalankan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Patia Mandiri yang ada di Kampung Surianen, Kecamatan Patia, justru menuai banyak kritik dan jadi bahan perbincangan warga.

Masalahnya bukan cuma soal menunya, tapi juga cara pengelolaannya. Warga menilai, kendaraan pengangkut makanan tidak sesuai standar BGN. Yang dipakai hanya mobil pick up ditutup spandek. Lalu dapurnya pun terlihat hanya sebuah rumah bercat biru yang disebut sebagai dapur SPPG.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 SPPG Patia Mandiri: Makan Bergizi Gratis Kok Jadi Makan Bergizi “Kritik”? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang paling ramai jadi bahan perbincangan di media sosial adalah soal menu makan bergizi. Seorang warga bernama Imam Mahdi bahkan mengkritik keras lewat akun Facebook-nya. Dalam bahasa Sunda ia menulis, “bahaja haja dia Santalia Wizi Asegaf ulah rosa tein usahana alabatan fiiraun dia.” Kalau diterjemahkan artinya, “jangan terlalu parah usahamu Santalia Wizi Asegaf, jangan melebihi Fir’aun.”

BACA JUGA :  Kapitalisme dan Khilafah: Telaah Prospek dan Tantangan Masa Depan Peradaban

Kritikan itu makin panas karena diarahkan langsung kepada akun Facebook Santalia Wizi Asegaf, yang diketahui merupakan salah satu Penanggung Jawab SPPG Patia Mandiri. Imam menuliskan komentarnya sambil mengunggah foto menu MBG di Patia. Isinya nasi putih, satu butir telur rebus, sayur kol dan wortel, satu buah jeruk, serta sebungkus biskuit Malkis harga lima ratusan. Warga pun bertanya-tanya, masa menu dengan anggaran Rp10 ribu per porsi hanya begini?

Apalagi kalau dibandingkan dengan SPPG Kecamatan Pagelaran yang bisa menyajikan menu olahan daging dan ikan, perbedaannya sangat mencolok.

Kritikan warga ini sebenarnya sederhana. Mereka tidak menuntut makan mewah ala restoran. Yang mereka inginkan cuma wajar-wajar saja, sesuai dengan pagu anggaran. Kalau dana Rp10 ribu per porsi, tapi yang sampai ke piring hanya seharga Rp3 ribu, sisanya hilang entah ke mana, wajar kalau muncul kecurigaan ada “mafia program pemerintah” yang lebih banyak untung daripada rakyat yang seharusnya menerima manfaat.

Kalau begini terus, program mulia Presiden bisa berubah jadi bahan olok-olokan. Rakyat yang seharusnya mendapat gizi, malah disuguhi ironi.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita : Kritik Warga Surianen

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB