Reskrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 7,5 gram Barang Bukti

- Publisher

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Team Reskrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 7, 5 gram Barang Bukti (Linda Perawati/SUARA UTAMA)

FOTO: Team Reskrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 7, 5 gram Barang Bukti (Linda Perawati/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Rokan Hulu – Team Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukumnya. Seorang pria berinisial R (28) ditangkap disebuah rumah kontrakan di jalan semangka, kelurahan Ujung Batu, kabupaten Rokan hulu, Riau, kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.30 wib

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k, M.SI melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, SH,MH, membenarkan Penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.

BACA JUGA :  Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 - 2027

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan Petugas Team Reskrim Polsek Ujungbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S,SOS menemukan delapan paket sabu siap edar – tiga paket ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil – dengan total berat kotor sekitar 7.5 gram.selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, satu tas warna hijau merek kliping, 12 pak plastik klip bening, satu sendok takar dari pipet, serta satu unit ponsel merek Oppo A5S warna biru tua.

Saat dilakukan Penggrebekan, palaku berinisial R tak bisa mengelak. Ujar Kompol Yusuf pada Kamis (30/10/2025)

Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

BACA JUGA :  Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

Kapolsek ujungbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek ujungbatu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan Narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba.”tegasnya

Penulis : Linda Perawati

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/