Putusan Pengadilan Mengoyak Rasa Keadilan, Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Lombok Timur Merasa Dizolimi

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eksekusi lahan di Desa Bagek Papan Kecamatan Wanasaba Lombok Timur

Foto: Eksekusi lahan di Desa Bagek Papan Kecamatan Wanasaba Lombok Timur

 

LOMBOK TIMUR, – Tegakkanlah keadilan meski langit runtuh, (Fiat justitia ruat caelum) terjemahan bahasa Latin yang menjadi motto yang sering digaungkan dalam lembaga Peradilan. Namun, dalam implementasi sangat jauh panggang dari api.

Hal itu bukan tidak berdasar, dalam sidang sengketa lahan dengan nomer perkara nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Sel, antara H. Lalu Sukradis selaku pihak penggugat, melawan Lalu Isa Idris, Kurnain, Musti, dan Jaelani selalu pihak tergugat. Dalam perkara sengketa sebidang tanah seluas 11 are di Desa Bagek Papan Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Putusan Pengadilan Mengoyak Rasa Keadilan, Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Lombok Timur Merasa Dizolimi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan pihak tergugat mengatakan, kronologi sengketa berawal dari hutang piutang. Pihak tergugat Lalu Isa Idris, mengaku telah meminjam uang sebesar 3,3 juta rupiah kepada H.Lalu Sukradis selalu pihak penggugat pada tahun 1997 dengan jangka waktu perjanjian selama satu tahun.

Namun, ironisnya, kata Lalu Isa Idris, belum genap satu tahun, hanya selang waktu 3 bulan dari perjanjian, H.Sukardis menagih hutang tersebut dengan jumlah tagihan sebesar 6,5 juta, dengan dalih karena tergugat tidak mampu mengembalikan uang yang dipinjam. Padahal, menurutnya, belum waktu genap waktu pengembalian.

Lebih jauh disampaikan, seminggu setelah penagihan tersebut, Lalu Isa Idris mendatangi penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan permintaan penggugat. Akan tetapi, penggugat menolak dan malah meminta untuk mengambil tanah milik tergugat sebagai ganti pembayaran hutang.

Dirinya merasa dirugikan, bagaimana mungkin hutang yang semula bernilai 3,3 juta harus diganti dengan lahan seluas 11 are dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik(SHM). “Sertifikat ini kan resmi dikeluarkan oleh negara, artinya sertifikat yang dikeluarkan oleh negara dikalahkan dengan surat jual beli, kami sangat terkejut dan putusan ini tidak adil,” ucapnya dengan mata berkaca kaca.

BACA JUGA :  Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Pihak tergugat heran, Pengadilan lebih memprioritaskan klaim hutang piutang daripada sertifikat yang dikeluarkan oleh negara. Meskipun diakui proses sengketa tersebut sudah sampai pada tingkat Mahkamah Agung.

Diterangkannya, sertifikat tersebut saat ini dimiliki dan atas nama di bawah ini:

1) Rihin (isteri Kurnain) dengan SHM nomer 1219
2) Musti dengan SHM nomer 1218
3) Jaelani SHM nomer 1217

Pada kesempatan itu, pihak tergugat membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Bahwa Sertifikat induk No. 497 tahun 1995 atas nama Lalu Sulhan, yang merupakan pemilik pertama (asal-usul kepemilikan tanah) tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Seharusnya, menurut tergugat, harusnya dilibatkan atau diminta keterangan selalu pemilik sertifikat induk.

Hingga saat ini, pihak tergugat mengaku tidak merasa menandatangani surat jual beli apa pun. Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanipulasi keadaan.

“Kami sebagai rakyat kecil merasa sangat dirugikan atas putusan eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong, dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil Adilnya,” ujarnya (12/9/2025).

Ia pun meminta, pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Lombok Timur dan lembaga hukum yang lebih tinggi memberikan atensi pada sengketa lahan ini.

“Perkara ini sudah berjalan hampir 5 tahun, kami banyak kerugian materiil maupun immateril dan akan tetap memperjuangkan hak hak kami, karena kami percaya kebenaran akan terungkap pada waktunya,” pungkas para tergugat.

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru