PRO DAN KONTRA ; Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

Pro dan kontra Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

- Publisher

Rabu, 12 April 2023 - 01:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat dadakan pada bulan April 2023 diadakan oleh ketua Jurusan , Diah Paramitasari.M.Pd,  Sekretaris Jurusan, M Sabri M.Par, Para Ketua Prodi dan seluruh dosen di Jurusan Bahasa terkait Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023. Permen ini telah diterapkan di Jurusan Bahasa, termasuk keseluruhan Politeknik Negeri Bengkalis dan Indonesia. Namun, meskipun ini menyiratkan banyak peluang untuk para dosen untuk Naik Pangkat fungsional secara masal, ada juga beberapa kontroversi tentang bagaimana Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 mempengaruhi pengajaran dan proses belajar karena dosen akan sibuk dan dikejar target pembuatan Penetapan Angka Kredit (PAK) dimana hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan dosen dalam penilaian nya, unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang dengan waktu singkat. Pada kesempatan banyak muncul pro dan kontra dari peraturan ini yang akan membantu para dosen untuk naik pangkat fungsional secara masal. Penentuan unsur yang digunakan untuk naik pangkat fungsional dosen telah menjadi topik yang menarik perdebatan. Beberapa berpendapat bahwa unsur utama dan unsur penunjang harus dipenuhi dengan waktu singkat yang ditentukan, sedangkan lainnya berpendapat bahwa proses ini memerlukan waktu lebih lama untuk memastikan kualitas dan kebenaran informasi.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Penerapan peraturan baru dalam menaikkan pangkat fungsional para dosen di seluruh Indonesia telah menimbulkan berbagai tanggapan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para dosen untuk naik pangkat, namun juga telah mendapatkan beragam pro dan kontra terkait dengan hal ini. Pertanyaan tentang terkait Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 apakah peraturan tersebut akan membawa dampak para dosen? bagaimana pendapat anda sebagai dosen?

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Halim Dwi Putra

Berita Terkait

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya
Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  
Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:53 WIB

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Rabu, 2 September 2026 - 05:31 WIB

Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/